Pengacara Richard Sesali Keputusan LPSK Cabut Perlindungan
![Pengacara Richard Sesali Keputusan LPSK Cabut Perlindungan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/52dcb18716aa3c23b73d7d71908533f4.jpg)
PENGACARA Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyesali keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atas pencabutan perlindungan terhadap kliennya.
"Saya menyesalkan dan menyayangkan keputusan LPSK hari ini yang menghentikan perlindungan terhadap RE. Menurut saya keputusan ini tidak cukup bijaksana dan merugikan terpenuhinya hak hukum Eliezer," kata Ronny, Jumat (10/3).
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Baca juga : LPSK Cabut Perlindungan, Polri Jamin Keselamatan Bharada E
"Tidak benar apa yang dikatakan oleh LPSK bahwa RE melanggar perjanjian pada poin: 'tidak berhubungan dan memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka pada pihak manapun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK'," sebutnya.
Menurut Ronny, pihak televisi telah melakukan semua prosedur yang ada. Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya mengetahui soal komunikasi antara pihak televisi dengan LPSK.
Ia menyebutkan wawancara khusus tersebut telah disetujui oleh pihak LPSK.
Baca juga : LPSK Cabut Perlindungan untuk Richard Eliezer
"Kalau ada teknis koordinasi soal ini di intenal LPSK, saya kira ini tidak perlu sampai harus merugikan Eliezer," terang Ronny.
Dari sisi Richard dan keluarga, dijelaskan Ronny, mereka telah menyetujui wawancara tersebut. Lantaran, wawancara tersebut hanya membahas soal nilai-nilai kehidupan, kejujuran, penyesalan atau pertobatan.
Secara tegas, Ronny menduga telah muncul ego sektoral dalam tubuh LPSK yang mengakibatkan dicabutnya perlindungan bagi kliennya.
Baca juga : LPSK Nilai Putusan Etik Bharada E Berdampak Baik untuk Penyandang Justice Collaborator
Oleh karena itu, Ia pun meminta kepada LPSK untuk tetap menjamin hak-hak kliennya sesuai amanat Undang-Undang (UU).
"Hal-hal seperti ini tidak perlu melibatkan Richard Eliezer bahkan sampai harus mengorbankan hak-haknya," sebutnya.
"Sebagai penasihat hukum, saya meminta agar LPSK tetap menjamin hak-hak Eliezer sesuai amanat UU terhadap seorang yang terlindungi," pungkasnya.
Baca juga : Jika Tak Dipecat dari Korps Bhayangkara, LPSK Siap Tampung Eliezer
Diketahui sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut perlindungannya terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto Wiryawan mengatakan pencabutan perlindungan tersebut dikarenakan Richard telah melakukan hal yang bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Richard diketahui telah melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan dari pihak LPSK.
Baca juga : LPSK: Hukuman bagi JC Harus Lebih Ringan dari Pelaku Lain
"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK," kata Syahrial.
Syahrial pun mengaku bahwa pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada pimpinan stasiun televisi tersebut. Tidak hanya itu, ia juga meminta untuk tayangan wawancara dengan Richard tidak ditayangkan.
"Karena terdapat konsekuensi tentunya terhadap perlindungan saudara RE," tuturnya.
Baca juga : Ahli Sebut Status JC Richard akan Ditentukan Majelis Hakim
Syahrial menjelaskan, pemberhentian perlindungan tersebut tidak menggugurkan hak Richard sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC," sebut Syahrial.
"Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 31 tahun 2015 dan peraturan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) No. 7 Tahun 2022," imbuhnya. (Ndf).
Terkini Lainnya
KPK Minta Kusnadi PDIP Ungkap Ancaman dan Fakta Terkait Kasus Harun Masiku
LPSK Proses Permohonan Perlindungan Enam Saksi Kasus Tewasnya Afif
Saksi Kasus Bocah Tewas Diduga Dianiaya Polisi Datangi LPSK
Saksi dan Keluarga Vina Cirebon Ajukan Perlindungan ke LPSK Karena Terima Ancaman
SYL Dapat Perlindungan dari LPSK
Presiden Joko Widodo Hari Ini Saksikan Pengucapan Sumpah Wakil Ketua MA Non Yudisial dan Anggota LPSK
Dinyatakan Bebas, Bharada Richard Eliezer Telah Kembali Bersama Keluarga
Polisi yang Terlibat Obstruction of Justice belum Tentu Bernasib Seperti Bharada E
Diminta Sambo Tembak Brigadir Yosua, Bharada E: Siap Komandan!
Kuasa Dicabut Sepihak, Kuasa Hukum Bharada E Bakal Minta Rp15 Triliun ke Negara
Setelah Bharada E Dijerat Pasal 55 KUHP, Apakah akan Ada Tersangka Lain?
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap