Setelah Bharada E Dijerat Pasal 55 KUHP, Apakah akan Ada Tersangka Lain
![Setelah Bharada E Dijerat Pasal 55 KUHP, Apakah akan Ada Tersangka Lain?](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/08/9ee50c74f7eb16e3895a246e07f99314.jpg)
PERTANYAAN potensi tersangka lain dalam kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J muncul usai melihat pasal yang diterapkan terhadap Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E). Bharada E dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Tadi sudah saya sampaikan, pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).
Andi menegaskan pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti usai penetapan Bharada E sebagai tersangka. Penyidik tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dipastikan akan terus melakukan pengembangan.
Baca juga : Timsus Evaluasi Laporan Polisi Putri Ferdy Sambo dan Bharada E
"Ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan," ungkap jenderal bintang satu itu.
Bharada E menjadi tersangka atas laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilayangkan keluarga Brigadir J. Andi menekankan Bharada E terbukti melakukan penembakan bukan karena pembelaan diri.
"Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," tekan Andi.
Baca juga : Bharada E Ditarik Kembali ke Mako Brimob
Berikut rincian pasal yang dipersangkakan terhadap Bharada E. Pasal 338 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sedangkan, Pasal 55 KUHP menyatakan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Dalam pasal ini bisa diartikan ada persekongkolan atau bersama-sama melakukan kejahatan.
Sementara itu, Pasal 56 KUHP berisi mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. (OL-1)
Terkini Lainnya
Server Judi Online masih Terus Bermunculan
Kapolda Beberkan Isi Ponsel Afif Maulana Soal Ajakan Tawuran
Kapolda Sumbar Bantah Rekayasa Kasus Kematian Afif Maulana
DPR Minta Kasus Kematian Afif Maulana jangan Sampai Rusak Citra Polri
Pegiat Antikorupsi: Koordinasi KPK dan Polri-Kejaksaan Agung Memang tidak Baik
Bea Cukai dan Polri Ungkap Clandestine Lab Terbesar di Indonesia Milik Jaringan Tiongkok
PBB Minta Israel Menghentikan Serangan Terhadap Fasilitas Medis di Gaza
Teroris Bersenjata yang Serang Gereja di Dagestan telah ‘Disingkirkan’
Seorang Pemuda di Kabupaten Merangin Tewas Ditembak Orang
Penembakan di Pinggiran Kota Detroit, 9 Terluka Termasuk 2 Anak-Anak
PM Slovakia Robert Fico Kembali Hadir di Publik Setelah Percobaan Pembunuhan
Seorang Pria Suriah Menembak Kedutaan AS di Libanon
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap