visitaaponce.com

Setelah Bharada E Dijerat Pasal 55 KUHP, Apakah akan Ada Tersangka Lain

Setelah Bharada E Dijerat Pasal 55 KUHP, Apakah akan Ada Tersangka Lain?
Bharada E (tengah) usai diperiksa di Komnas HAM.(ANTARA/M Risyal Hidayat)

PERTANYAAN potensi tersangka lain dalam kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J muncul usai melihat pasal yang diterapkan terhadap Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E). Bharada E dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Tadi sudah saya sampaikan, pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).

Andi menegaskan pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti usai penetapan Bharada E sebagai tersangka. Penyidik tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dipastikan akan terus melakukan pengembangan.

Baca juga : Timsus Evaluasi Laporan Polisi Putri Ferdy Sambo dan Bharada E

"Ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan," ungkap jenderal bintang satu itu.

Bharada E menjadi tersangka atas laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilayangkan keluarga Brigadir J. Andi menekankan Bharada E terbukti melakukan penembakan bukan karena pembelaan diri.

"Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," tekan Andi.

Baca juga : Bharada E Ditarik Kembali ke Mako Brimob

Berikut rincian pasal yang dipersangkakan terhadap Bharada E. Pasal 338 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan, Pasal 55 KUHP menyatakan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Dalam pasal ini bisa diartikan ada persekongkolan atau bersama-sama melakukan kejahatan.

Sementara itu, Pasal 56 KUHP berisi mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat