Ahli Sebut Status JC Richard akan Ditentukan Majelis Hakim
AHLI Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Prof Hibnu Nugroho mengatakan bahwa status justice collaborator (JC) pada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer, yang diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan ditentukan oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan nanti.
"Yang ramai diperdebatkan sekarang ini, nanti hakim yang akan menentukan. Karena hakim tidak terikat pada tuntutan yang ditulis jaksa. Hakim bisa memutus lebih atau pengurangan. Kuncinya ada di situ," kata Hibnu, Kamis (19/1).
Hibnu mengatakan bahwa Majelis Hakim nantinya yang akan memutuskan perihal masa hukuman bagi Richard atau Bharada E yang mana diketahui bahwa ia merupakan JC.
"Makanya putusannya ini berharap hakim dapat mempertimbangkan aspek yuridis, aspek sosiologis, dan aspek filosofis," paparnya.
Hibnu menilai, jaksa dalam menyusun tuntutan kepada Bharada E terdapat keragu-raguan atau gamam. Sebab, Richard merupakan seorang eksekutor pertama yang menembak Brigadir J.
"Ada JC tapi dia sebagai pelaku, menembak. Ini JC atau tidak. Kan pertanyaannya seperti itu akhirnya," papar Hibnu.
Oleh karena itu, status JC bagi Bharada E untuk meringankan hukuman saat ini tergantung kepada Majelis Hakim. Hal tersebut terlepas dari tafsir JC oelh pihak LPSK maupun jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Jaksa Gagal Wujudkan Keadilan bagi Eliezer
"Itulah tafsir, saya kira semua tafsir betul ya. Jaksa juga enggak salah ya, karena dia menembak. Tapi itu masuk JC atau tidak, itu kembali kepada doktrin," sebut Hibnu.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana meminta LPSK tidak memengaruhi tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu, salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
"Saya garisbawahi LPSK tidak boleh intervensi atau memengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan," tegas Fadil di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1).
Diketahui, JPU menuntut Richard dipidana penjara 12 tahun. Dalam perkara tersebut, Richard mendapatkan status JC dari LPSK. Tuntutan terhadap Richard menjadi yang tertinggi kedua di bawah Ferdy Sambo, yakni pidana penjara seumur hidup.
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyayangkan tuntutan 12 tahun penjara JPU kepada Richard. Hal itu disebutnya di luar harapan LPSK.
"Karena harapan kami Richard sudah kita tetapkan sebagai JC dan dia sudah menunjukkan komitmen dan konsistennya mengungkap kejahatan ini secara terang benderang," kata Susi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1). (OL-16)
Terkini Lainnya
Abnon Jaksel: Memperkenalkan Jakarta Selatan melalui Pariwisata dan Kebudayaan Betawi
2 Mobil Mewah Terlibat Kecelakaan di Jakarta Selatan, Diduga Sopir Kurang Konsentrasi
Prakiraan Cuaca: Jakarta Selatan Turun Hujan Kamis Siang 4 Juli 2024
Heru Budi Hartono Mengaku Siap Bantu Pengungsi WNA di Kuningan
Izin tidak Sesuai, Restoran di Kebayoran Baru Terancam Ditutup Sementara
Penertiban Cafe, Pemkot Jaksel Abaikan Instruksi Ketua DPRD DKI
Polri: Sanksi Demosi Richard Berlaku Sejak Vonis Sidang Etik Kemarin
Sambo Perintahkan Ambil Senjata Api Milik Brigadir J untuk Eksekusi
Penasihat Hukum Richard Eliezer Hadirkan Tiga Ahli dalam Persidangan
30 Jaksa Siap Bekerja Profesional di Sidang Kasus Sambo
Lakukan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Kompol BW Jalani Sidang Etik
Polisi Belum Periksa Istri Irjen Ferdy Sambo Terkait Tewasnya Brigadir J
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap