visitaaponce.com

Ahli Sebut Status JC Richard akan Ditentukan Majelis Hakim

Ahli Sebut Status JC Richard akan Ditentukan Majelis Hakim
Terdakwa Richard Eliezer (kiri) memeluk orangtuanya usai mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Kamis (5/1).(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

AHLI Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Prof Hibnu Nugroho mengatakan bahwa status justice collaborator (JC) pada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer, yang diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan ditentukan oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan nanti.

"Yang ramai diperdebatkan sekarang ini, nanti hakim yang akan menentukan. Karena hakim tidak terikat pada tuntutan yang ditulis jaksa. Hakim bisa memutus lebih atau pengurangan. Kuncinya ada di situ," kata Hibnu, Kamis (19/1).

Hibnu mengatakan bahwa Majelis Hakim nantinya yang akan memutuskan perihal masa hukuman bagi Richard atau Bharada E yang mana diketahui bahwa ia merupakan JC.

"Makanya putusannya ini berharap hakim dapat mempertimbangkan aspek yuridis, aspek sosiologis, dan aspek filosofis," paparnya.

Hibnu menilai, jaksa dalam menyusun tuntutan kepada Bharada E terdapat keragu-raguan atau gamam. Sebab, Richard merupakan seorang eksekutor pertama yang menembak Brigadir J.

"Ada JC tapi dia sebagai pelaku, menembak. Ini JC atau tidak. Kan pertanyaannya seperti itu akhirnya," papar Hibnu.

Oleh karena itu, status JC bagi Bharada E untuk meringankan hukuman saat ini tergantung kepada Majelis Hakim. Hal tersebut terlepas dari tafsir JC oelh pihak LPSK maupun jaksa penuntut umum (JPU).


Baca juga: Jaksa Gagal Wujudkan Keadilan bagi Eliezer


"Itulah tafsir, saya kira semua tafsir betul ya. Jaksa juga enggak salah ya, karena dia menembak. Tapi itu masuk JC atau tidak, itu kembali kepada doktrin," sebut Hibnu.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana meminta LPSK tidak memengaruhi tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu, salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

"Saya garisbawahi LPSK tidak boleh intervensi atau memengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan," tegas Fadil di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1).

Diketahui, JPU menuntut Richard dipidana penjara 12 tahun. Dalam perkara tersebut, Richard mendapatkan status JC dari LPSK. Tuntutan terhadap Richard menjadi yang tertinggi kedua di bawah Ferdy Sambo, yakni pidana penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyayangkan tuntutan 12 tahun penjara JPU kepada Richard. Hal itu disebutnya di luar harapan LPSK.

"Karena harapan kami Richard sudah kita tetapkan sebagai JC dan dia sudah menunjukkan komitmen dan konsistennya mengungkap kejahatan ini secara terang benderang," kata Susi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1). (OL-16)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat