Jaksa Gagal Wujudkan Keadilan bagi Eliezer
![Jaksa Gagal Wujudkan Keadilan bagi Eliezer](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/01/3e1f903bf0ecd82a178aeaf2525f9e83.jpg)
JAKSA penuntut umum (JPU) dinilai gagal mewujudkan rasa keadilan di masyarakat karena menuntut Richard Elizer Pudihang Lumiu, salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat, dipidana 12 tahun penjara. Padahal, Eliezer telah mendapat status justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pengajar Fakultas Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menyebut tuntutan JPU terhadap Eliezer janggal dan tidak logis. Padahal, Elizer dinilai banyak membantu menemukan persesuaian fakta-fakta dan alat bukti. Apalagi, Eliezer juga dinyatakan kooperatif selama persidangan.
"Semestinya sifat koperatif dan terbantunya pembuktian jaksa akibat adanya bantuan keterangan Bharada E (Elizer) yang bersesuaian harus dimajukan untuk diutamakan sebagai pertimbangan objektif sekaligus sebagai alasan lebih ringannya tuntutan atas dirinya," jelas Azmi kepada Media Indonesia, Kamis (19/1).
Azmi juga menyoroti adanya indikasi pertentangan dan kejanggalan JPU yang sempat berdiam sejenak saat membacakan amar tuntutan Eliezer. Hal tersebut, lanjutnya, seolah menunjukkan adanya keragu-raguan dan keengganan dalam membacakan lamanya pidana tuntutan terhadap Eliezer.
Baca juga: Kejagung: Richard Eliezer Seharusnya Bisa Tolak Perintah Sambo
"Seolah setengah hati atau seolah ada rasa keragu-raguan," katanya.
Di samping itu, ia menilai JPU kurang teliti dalam menelaan mens rea atau niat Eliezer selaku eksekutor pembunuhan berencana Yosua. Azmi menduga terhadap hambatan nonyuridis saat JPU merumuskan surat tuntutan Eliezer.
"Termasuk indikasi ada perbedaan persepsi antar jaksa dalam kebijakan internalnya atas proses tuntutan pada Bharada E hingga hal ini dapat dirasakan tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat," pungkasnya. (OL-4)
Terkini Lainnya
Dinyatakan Bebas, Bharada Richard Eliezer Telah Kembali Bersama Keluarga
Pengacara Richard Sesali Keputusan LPSK Cabut Perlindungan
Polisi yang Terlibat Obstruction of Justice belum Tentu Bernasib Seperti Bharada E
Diminta Sambo Tembak Brigadir Yosua, Bharada E: Siap Komandan!
Kuasa Dicabut Sepihak, Kuasa Hukum Bharada E Bakal Minta Rp15 Triliun ke Negara
Setelah Bharada E Dijerat Pasal 55 KUHP, Apakah akan Ada Tersangka Lain?
Polri: Sanksi Demosi Richard Berlaku Sejak Vonis Sidang Etik Kemarin
Sambo Perintahkan Ambil Senjata Api Milik Brigadir J untuk Eksekusi
Penasihat Hukum Richard Eliezer Hadirkan Tiga Ahli dalam Persidangan
30 Jaksa Siap Bekerja Profesional di Sidang Kasus Sambo
Lakukan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Kompol BW Jalani Sidang Etik
Polisi Belum Periksa Istri Irjen Ferdy Sambo Terkait Tewasnya Brigadir J
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap