visitaaponce.com

Jaksa Gagal Wujudkan Keadilan bagi Eliezer

Jaksa Gagal Wujudkan Keadilan bagi Eliezer
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer(ANTARA FOTO/Fauzan)

JAKSA penuntut umum (JPU) dinilai gagal mewujudkan rasa keadilan di masyarakat karena menuntut Richard Elizer Pudihang Lumiu, salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat, dipidana 12 tahun penjara. Padahal, Eliezer telah mendapat status justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pengajar Fakultas Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menyebut tuntutan JPU terhadap Eliezer janggal dan tidak logis. Padahal, Elizer dinilai banyak membantu menemukan persesuaian fakta-fakta dan alat bukti. Apalagi, Eliezer juga dinyatakan kooperatif selama persidangan.

"Semestinya sifat koperatif dan terbantunya pembuktian jaksa akibat adanya bantuan keterangan Bharada E (Elizer) yang bersesuaian harus dimajukan untuk diutamakan sebagai pertimbangan objektif sekaligus sebagai alasan lebih ringannya tuntutan atas dirinya," jelas Azmi kepada Media Indonesia, Kamis (19/1).

Azmi juga menyoroti adanya indikasi pertentangan dan kejanggalan JPU yang sempat berdiam sejenak saat membacakan amar tuntutan Eliezer. Hal tersebut, lanjutnya, seolah menunjukkan adanya keragu-raguan dan keengganan dalam membacakan lamanya pidana tuntutan terhadap Eliezer.

Baca juga: Kejagung: Richard Eliezer Seharusnya Bisa Tolak Perintah Sambo

"Seolah setengah hati atau seolah ada rasa keragu-raguan," katanya.

Di samping itu, ia menilai JPU kurang teliti dalam menelaan mens rea atau niat Eliezer selaku eksekutor pembunuhan berencana Yosua. Azmi menduga terhadap hambatan nonyuridis saat JPU merumuskan surat tuntutan Eliezer.

"Termasuk indikasi ada perbedaan persepsi antar jaksa dalam kebijakan internalnya atas proses tuntutan pada Bharada E hingga hal ini dapat dirasakan tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat," pungkasnya. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat