Kuasa Dicabut Sepihak, Kuasa Hukum Bharada E Bakal Minta Rp15 Triliun ke Negara
DEOLIPA Yumara, mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau Bharada E kecewa dengan pencabutan kuasa secara sepihak dari Polri. Dia mengaku akan meminta uang Rp15 triliun kepada negara.
"Ini kan penunjukkan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya," kata Deolipa saat dikonfirmasi, Jumat (12/8).
Namun, dia tidak menjawab ada atau tidak kontrak kerja dengan bayaran Rp15 triliun tersebut. Hanya, Deolipa menegaskan dia ditunjuk negara untuk mendampingi Bharada E.
Baca juga : Polisi yang Terlibat Obstruction of Justice belum Tentu Bernasib Seperti Bharada E
"Negara kan kaya, masa kita minta Rp15 triliun enggak ada. Ya kalau enggak ada kita gugat, catat saja," ujar dia.
Deolipa menegaskan akan menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Dia mengaku akan memperjuangkan haknya secara perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Semuanya kita gugat supaya kita dapat sebagai pengacara secara perdata Rp15 triliun," ungkapnya.
Baca juga : LPSK Nilai Putusan Etik Bharada E Berdampak Baik untuk Penyandang Justice Collaborator
Namun, Deolipa mengaku akan meminta terlebih dahulu secara baik-baik atas jasanya sebagai pengacara Bharada E yang ditunjuk negara. Dia akan meminta kepada kepala negara.
"Saya akan minta ke Presiden Jokowi, bayar dong jasa saya sebagai pengacara negara, Rp15 triliunlah, kalau enggak dikasih saya gugat negara, lumayan kan nanti bagi-bagi sama wartawan," ucapnya.
Deolipa mengaku belum mendapatkan informasi dari Bareskrim Polri terkait pencabutan kuasa sebagai pengacara Bharada E. Hanya dia akan menerima keputusan Polri itu.
Baca juga : Keputusan Polri Pertahankan Bharada Eliezer Tuai Kritik
"Kita mulai dengan doa, harus kita tutup dengan doa," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan pihaknya telah mencabut kuasa Deolipa dan Muhammad Boerhanuddin. Kuasa dicabut Polri karena yang menunjuk adalah Polri.
"Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," kata Andi saat dikonfirmasi.
Baca juga : Jelang Vonis, Bharada E Mengaku Siap dan Ikhlas
Andi mengatakan dua pengacara itu ditunjuk Polri untuk mendampingi Bharada E saat pemeriksaan. Pasalnya, Polri wajib menyediakan pengacara untuk Bharada E setelah pengacara yang ditunjuk tersangka Irjen Ferdy Sambo mengundurkan diri.
Namun, Andi tidak membeberkan alasan pencabutan kuasa tersebut.
"Ya namanya juga ditunjuk, kalau penunjukannya ditarik, kan terserah yang nunjuk," ujar jenderal bintang satu itu.
Baca juga : Pengunjung Desak-desakan Masuk Ruang Sidang Bharada E, Keributan tidak Terhindarkan
Surat pencabutan kuasa untuk dua orang pengacara Bharada E itu beredar di WhatsApp. Dalam surat itu tertulis Bharada E menyatakan mencabut kuasa kepada dua pengacaranya, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.
Dengan pencabutan itu, maka surat kuasa tertanggal Sabtu, 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku. Surat pencabutan kuasa itu ditandatangani Bharada E pada Rabu, 10 Agustus 2022 dan dibubuhi materai. (OL-1)
Baca juga : Sidang Vonis Bharada E Digelar Hari Ini
Terkini Lainnya
Server Judi Online masih Terus Bermunculan
Kapolda Beberkan Isi Ponsel Afif Maulana Soal Ajakan Tawuran
Kapolda Sumbar Bantah Rekayasa Kasus Kematian Afif Maulana
DPR Minta Kasus Kematian Afif Maulana jangan Sampai Rusak Citra Polri
Pegiat Antikorupsi: Koordinasi KPK dan Polri-Kejaksaan Agung Memang tidak Baik
Bea Cukai dan Polri Ungkap Clandestine Lab Terbesar di Indonesia Milik Jaringan Tiongkok
Dinyatakan Bebas, Bharada Richard Eliezer Telah Kembali Bersama Keluarga
Pengacara Richard Sesali Keputusan LPSK Cabut Perlindungan
Polisi yang Terlibat Obstruction of Justice belum Tentu Bernasib Seperti Bharada E
Diminta Sambo Tembak Brigadir Yosua, Bharada E: Siap Komandan!
Setelah Bharada E Dijerat Pasal 55 KUHP, Apakah akan Ada Tersangka Lain?
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap