visitaaponce.com

Sidang Vonis Bharada E Digelar Hari Ini

Sidang Vonis Bharada E Digelar Hari Ini
erdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E.(ANTARA/Aprillio Akbar)

TERDAKWA Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hari ini, Rabu (15/2). Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Informasi yang dihimpun, persidangan akan digelar mulai pukul 09.30 WIB. Sidang akan dihelat secara terbuka.

Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. Lalu, selaku hakim anggota yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Baca juga: Kuasa Hukum Ricky Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tidak Adil

Bharada E menjadi terdakwa terakhir dalam perkara tersebut yang akan mendengarkan putusan majelis hakim. Empat terdakwa lainnya sudah dijatuhi vonis dengan hukuman yang berbeda.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dijatuhi hukuman 13 tahun bui.

Sebelumnya, jaksa menuntut Bharada E dihukum selama 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena Bharada E merupakan eksekutor atau penembak Brigadir J. Perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.

Selain itu, tindakan Bharada E menyebabkan keresahan. Termasuk, muncul kegaduhan di tengah masyarakat. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat