visitaaponce.com

Jelang Vonis, Bharada E Mengaku Siap dan Ikhlas

Jelang Vonis, Bharada E Mengaku Siap dan Ikhlas
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E.(ANTARA/Fauzan)

KUASA hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkap kondisi kliennya menjelang pembacaan vonis majelis hakim terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (15/2). Bharada E dipastikan siap menjalani persidangan tersebut.

"Richard Eliezer sampaikan kepada saya bahwa dia siap, dia ikhlas. Dia menguatkan kami penasihat hukum dan dia menguatkan orangtua sejak kemarin. Jadi Richard Eliezer lebih kuat," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2).

Ronny mengatakan pihaknya belum mengetahui apakah orangtua Bharada E akan hadir di PN Jaksel. Ia fokus mendampingi Bharada E sampai akhir pembacaan vonis dari majelis hakim.

Baca juga: Pengunjung Desak-desakan Masuk Ruang Sidang Bharada E, Keributan tidak Terhindarkan

"Tapi dari kemarin keluarga maupun tunangan sudah mendampingi RE. Jadi kita berdoa. Kira yakin bahwa Tuhan akan menjawab doa kita," ucap Ronny.

Bharada E akan mendengarkan putusan pengadilan tingkat pertama hari ini. Sebelumnya, jaksa menuntut Bharada E dihukum selama 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena Bharada E merupakan eksekutor atau penembak Brigadir J. Perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.

Selain itu, tindakan Bharada E menyebabkan keresahan. Termasuk, muncul kegaduhan di tengah masyarakat.

Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat