Pengunjung Desak-desakan Masuk Ruang Sidang Bharada E, Keributan tidak Terhindarkan
![Pengunjung Desak-desakan Masuk Ruang Sidang Bharada E, Keributan tidak Terhindarkan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/02/1de7928c66897a829598a994cb24c3ec.jpg)
PENGUNJUNG sidang hingga awak media yang akan meliput pembacaan vonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E berdesak-desakan masuk ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini, Rabu (15/2). Keributan pun tidak terhindarkan.
Pantauan di lapangan, pengunjung sidang, yang juga terdiri dari fans Bharada E ikut berebut masuk. Mereka juga berdesakan dengan awak media yang berusaha masuk.
Pintu ruang sidang tersebut baru dibuka pukul 09.30 WIB. Terdapat dua petugas dari PN Jaksel yang berjaga di pintu.
Baca juga: Pengacara Bharada E Pasrahkan Vonis Hakim kepada Tuhan
Setiap orang yang masuk harus melewati pemeriksaan. Namun, hal itu justru membuat antrean masuk makin lama.
"Periksanya jangan di dalam ruangan," teriak salah satu pengunjung.
"Utamakan wartawan yang meliput," kata salah satu awak media kepada petugas.
Antrean mulai terurai setelah sekian menit. Untuk diketahui, kapasitas ruang sidang utama terbatas. Diperkirakan maksimal 50 orang yang bisa masuk ke area tersebut.
Di sisi lain, PN Jaksel juga sudah menyiapkan sejumlah monitor dan speaker untuk para pengunjung memantau sidang dari luar ruangan. Selain itu, sidang juga disiarkan secara daring serta disediakan tvpool.
Bharada E akan mendengarkan putusan pengadilan tingkat pertama hari ini.
Sebelumnya, jaksa menuntut Bharada E dihukum selama 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena Bharada E merupakan eksekutor atau penembak Brigadir J. Perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Selain itu, tindakan Bharada E menyebabkan keresahan. Termasuk, muncul kegaduhan di tengah masyarakat.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. (OL-1)
Terkini Lainnya
Boeing Mengaku Salah agar Terhindar Persidangan Pidana dalam Kecelakaan Fatal 737 Max
Usai Mengaku Bersalah, Pendiri WikiLeaks Julian Assange pun Bebas
Julian Assange Akhirnya Bebas Usai Tanda Tangan Kesepakatan dengan AS
Penuntut Khusus Menolak Klaim Donald Trump tentang Dokumen Klasifikasi
Julian Assange Akan Hadiri Pengadilan untuk Pembebasan Setelah 14 Tahun Proses Hukum
Interpol Tangkap 219 Orang dalam Operasi Perdagangan Manusia
Mobil Tabrak Empat Orang di Grogol Petamburan
Polisi Diduga Melakukan Pungli terhadap Mobil Pick Up di Tol Halim
Polisi Buru Pelaku Pelecehan Wartawati di Trotoar Kawasan Alun-Alun Bogor
Kementerian PPPA Pastikan Kawal Dugaan Kasus Kekerasan Anak di Padang
2 DPO Pemilik dan Pembeli Sabu 45 Kg Dicari Polisi
Polisi Sita Aset Bandar Narkoba di Nunukan Kalimantan Utara
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap