visitaaponce.com

Pengunjung Desak-desakan Masuk Ruang Sidang Bharada E, Keributan tidak Terhindarkan

Pengunjung Desak-desakan Masuk Ruang Sidang Bharada E, Keributan tidak Terhindarkan
Momen pengunjung berdesak-desakan masuk ruang sidang Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).(Medcom/Fachri Audhia Hafiez )

PENGUNJUNG sidang hingga awak media yang akan meliput pembacaan vonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E berdesak-desakan masuk ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini, Rabu (15/2). Keributan pun tidak terhindarkan.

Pantauan di lapangan, pengunjung sidang, yang juga terdiri dari fans Bharada E ikut berebut masuk. Mereka juga berdesakan dengan awak media yang berusaha masuk.

Pintu ruang sidang tersebut baru dibuka pukul 09.30 WIB. Terdapat dua petugas dari PN Jaksel yang berjaga di pintu.

Baca juga: Pengacara Bharada E Pasrahkan Vonis Hakim kepada Tuhan

Setiap orang yang masuk harus melewati pemeriksaan. Namun, hal itu justru membuat antrean masuk makin lama.

"Periksanya jangan di dalam ruangan," teriak salah satu pengunjung.

"Utamakan wartawan yang meliput," kata salah satu awak media kepada petugas.

Antrean mulai terurai setelah sekian menit. Untuk diketahui, kapasitas ruang sidang utama terbatas. Diperkirakan maksimal 50 orang yang bisa masuk ke area tersebut.

Di sisi lain, PN Jaksel juga sudah menyiapkan sejumlah monitor dan speaker untuk para pengunjung memantau sidang dari luar ruangan. Selain itu, sidang juga disiarkan secara daring serta disediakan tvpool.

Bharada E akan mendengarkan putusan pengadilan tingkat pertama hari ini.
Sebelumnya, jaksa menuntut Bharada E dihukum selama 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena Bharada E merupakan eksekutor atau penembak Brigadir J. Perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.

Selain itu, tindakan Bharada E menyebabkan keresahan. Termasuk, muncul kegaduhan di tengah masyarakat.

Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat