visitaaponce.com

Dinyatakan Bebas, Bharada Richard Eliezer Telah Kembali Bersama Keluarga

Dinyatakan Bebas, Bharada Richard Eliezer Telah Kembali Bersama Keluarga
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.(MI/Adam Dwi)

KUASA Hukum Bharada Richard Eliezer Pudhiang Lumii, Ronny Talapessy mengatakan  kliennya saat ini tengah bersama keluarga dan dinyatakan sehat, setelah bebas dari masa kurungan penjara.

"Kondisinya dalam keadaan sehat mohon doa dan dukungannya Bharada E menjalankan proses bebas bersayaratnya di bawah Kemenkumham," kata Ronny, Rabu (9/8).

Ronny mengatakan Richard tengah bersama keluarganya di Jakarta. Walaupun begitu, Ia engga merinci apakah Richard sudah kembali bertugas sebagai anggota Polri. "Sekarang sedang bersama keluarga, kerabat yang di Jakarta," tuturnya.

Baca juga : Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengacara: Usik Rasa Keadilan

Terpidana kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer resmi dinyatakan bebas dari penjara. "Betul, pertanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti bersyarat (CB)," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti (8/8).

Rika menyebutkan bahwa saat ini status Bharada E telah berubah menjadi klien masyarakat dari narapidana. "Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," sebutnya.

Diketahui, Bharada Richard Eliezer alias E tetap berada di Polri dan disanksi demosi satu tahun. Hal tersebut berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Ramadhan juga mengatakan Richard menerima putusan sidang etik tersebut dan tidak mengajukan banding. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat