visitaaponce.com

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengacara Usik Rasa Keadilan

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengacara: Usik Rasa Keadilan
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.(Antara/Asprilla Dwi Adha.)

BHARADA Richard Eliezer alias E dituntut 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J. Pengacara Bharada E Ronny Talapessy menyebut tuntutan tersebut telah mencederai keadilan.

"Ini mengusik rasa keadilan kami, tim penasihat hukum, dan juga dari Richard Eliezer dan masyarakat luas," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1). Ronny mengaku menghormati tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya. 

Namun, ia mempertanyakan poin-poin dalam tuntutan JPU yang bisa meringankan kliennya. Ia mengatakan berdasarkan fakta di persidangan, kliennya tidak memiliki niat jahat sampai membunuh Brigadir J. "Ahli yang dihadirkan, saksi-saksi yang dihadirkan juga tidak memberatkan Richard Eliezer," katanya.

Ronny mengatakan dalam tuntutannya, JPU tidak memperhatikan status kliennya sebagai justice collaborator. Selain itu, JPU tidak melihat upaya kliennya yang konsisten dan berani mengambil sikap untuk berkata jujur dari proses penyidikan sampai proses persidangan.

Ronny mengatakan pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan untuk kliennya. Ia berharap pembelaan tersebut dapat membuat majelis hakim memutuskan vonis yang adil terhadap kliennya. "Kami berharap hakim sebagai wakil Tuhan bisa menerapkan keadilan bagi Richard Eliezer," katanya.

Bharada Richard Eliezer alias E dituntut 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J. Jaksa Penuntut Umum menyebut Bharada E terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana di atur dalam dakwaan priemer Pasal 340 junto 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan Bharada E ialah eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kemudian, perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Jaksa juga menilai perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan Bharada E yakni telah bekerja sama untuk membongkar kejahatan, belum pernah dihukum. Kemudian, jaksa menilai Bharada E bersikap sopan dan kooperatif di persidangan. "Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," kata jaksa. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat