visitaaponce.com

Jika Tak Dipecat dari Korps Bhayangkara, LPSK Siap Tampung Eliezer

Jika Tak Dipecat dari Korps Bhayangkara, LPSK Siap Tampung Eliezer
Richard Eliezer Pudihang Lumiu(MI / ADAM DWI)

RICHARD Eliezer Pudihang Lumiu telah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jika tak diberhentikan, Richard Eliezer akan ditarik bertugas di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan pihaknya telah melakukan diskusi internal untuk mempekerjkan Richard Eliezer di LPSK untuk memudahkan pihaknya memberi perlindungan kepada Richards setelah bebas. Dimana, Richard adalah seorang terlindung dari LPSK sebagai Justice Collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Kami membuka diri kalau seandainya Richard diizinkan oleh Kapolri bertugas di LPSK itu juga sesuatu hal yang sepenuhnya menjadi harapan kami karena di LPSK sudah banyak temennya Richard,” tutur Edwin dalam Konferensi Pers di Gedung LPSK, Jakarta Timur hari Jumat (17/02).

Edwin menyebut ada banyak anggota Polri yang bertugas di LPSK dari satuan Brimob, Intel, Serse, Lantas dan Polair. Richard juga bisa melakukan perlindungan dan pengamanan kepada saksi terlindung jika bekerja di LPSK. Terlebih, ia adalah terlindung dari LPSK jika bertugas di LPSK.

Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru pada Kasus Suap di MA

Salah satu alternatif mempekerjakan Richard di LPSK akan berhasil setelah mendapat izin dari pimpinan Polri. Nantinya, rencana ini akan didiskusikan bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Jadi ini salah satu alternatif yang terbuka yg akan kami komunikasikan dengan pimpinan Polri.Tentu sepenuhnya menjadi kewenangan otoritas dari Kapolri. Karena penugasan semua polisi yang di LPSK berdasarkan surat tugas dari Kapolri. Tapi itu menjadi salah satu Alternatif juga mungkin Memudahkan kami dalam memberikan perlindungan kepada richard,” pungkasnya.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis tersebut sebagai bukti berlakunya penghargaan peran Richard sebagai Justice Collaborator (JC).

Penghargaan JC diatur dalam UU Pasal 10A UU 31/2014 tentang Perubahan Atas UU No.13/2006 mengenai Perlindungan Saksi serta Korban. Dalam aturan tersebut saksi pelaku bakal memperoleh penghargaan, salah satubya keringanan penjatuhan pidana.(OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat