Jika Tak Dipecat dari Korps Bhayangkara, LPSK Siap Tampung Eliezer
![Jika Tak Dipecat dari Korps Bhayangkara, LPSK Siap Tampung Eliezer](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/02/1fb488491d8245c7249d466f067017cf.jpg)
RICHARD Eliezer Pudihang Lumiu telah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jika tak diberhentikan, Richard Eliezer akan ditarik bertugas di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan pihaknya telah melakukan diskusi internal untuk mempekerjkan Richard Eliezer di LPSK untuk memudahkan pihaknya memberi perlindungan kepada Richards setelah bebas. Dimana, Richard adalah seorang terlindung dari LPSK sebagai Justice Collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Kami membuka diri kalau seandainya Richard diizinkan oleh Kapolri bertugas di LPSK itu juga sesuatu hal yang sepenuhnya menjadi harapan kami karena di LPSK sudah banyak temennya Richard,” tutur Edwin dalam Konferensi Pers di Gedung LPSK, Jakarta Timur hari Jumat (17/02).
Edwin menyebut ada banyak anggota Polri yang bertugas di LPSK dari satuan Brimob, Intel, Serse, Lantas dan Polair. Richard juga bisa melakukan perlindungan dan pengamanan kepada saksi terlindung jika bekerja di LPSK. Terlebih, ia adalah terlindung dari LPSK jika bertugas di LPSK.
Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru pada Kasus Suap di MA
Salah satu alternatif mempekerjakan Richard di LPSK akan berhasil setelah mendapat izin dari pimpinan Polri. Nantinya, rencana ini akan didiskusikan bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Jadi ini salah satu alternatif yang terbuka yg akan kami komunikasikan dengan pimpinan Polri.Tentu sepenuhnya menjadi kewenangan otoritas dari Kapolri. Karena penugasan semua polisi yang di LPSK berdasarkan surat tugas dari Kapolri. Tapi itu menjadi salah satu Alternatif juga mungkin Memudahkan kami dalam memberikan perlindungan kepada richard,” pungkasnya.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis tersebut sebagai bukti berlakunya penghargaan peran Richard sebagai Justice Collaborator (JC).
Penghargaan JC diatur dalam UU Pasal 10A UU 31/2014 tentang Perubahan Atas UU No.13/2006 mengenai Perlindungan Saksi serta Korban. Dalam aturan tersebut saksi pelaku bakal memperoleh penghargaan, salah satubya keringanan penjatuhan pidana.(OL-4)
Terkini Lainnya
Polri: Sanksi Demosi Richard Berlaku Sejak Vonis Sidang Etik Kemarin
Sambo Perintahkan Ambil Senjata Api Milik Brigadir J untuk Eksekusi
Penasihat Hukum Richard Eliezer Hadirkan Tiga Ahli dalam Persidangan
30 Jaksa Siap Bekerja Profesional di Sidang Kasus Sambo
Lakukan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Kompol BW Jalani Sidang Etik
Polisi Belum Periksa Istri Irjen Ferdy Sambo Terkait Tewasnya Brigadir J
KPK Minta Kusnadi PDIP Ungkap Ancaman dan Fakta Terkait Kasus Harun Masiku
LPSK Proses Permohonan Perlindungan Enam Saksi Kasus Tewasnya Afif
Saksi Kasus Bocah Tewas Diduga Dianiaya Polisi Datangi LPSK
Saksi dan Keluarga Vina Cirebon Ajukan Perlindungan ke LPSK Karena Terima Ancaman
SYL Dapat Perlindungan dari LPSK
Presiden Joko Widodo Hari Ini Saksikan Pengucapan Sumpah Wakil Ketua MA Non Yudisial dan Anggota LPSK
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap