visitaaponce.com

Kamaruddin Sebut Putri Menggoda Brigadir J di Rumah Magelang

Kamaruddin Sebut Putri Menggoda Brigadir J di Rumah Magelang
Saksi pelapor Kamaruddin Simanjuntak, kedua orang tua korban Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak di PN Jaksel, Selasa (25/10/2022)(dok.antara)

KUASA hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (25/10).

Kamaruddin mengatakan bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mencoba menggoda Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah. Akan tetapi, Brigadir J menolak permintaan tersebut dengan memilih pergi keluar dari rumah.

"Di Magelang, ada informasi bahwa terdakwa PC menggoda almarhum lalu almarhum tidak mau, lalu dia pergi keluar," kata Kamaruddin, di PN Jakarta Selatan pada Selasa (25/10).

Kamaruddin juga mendapatkan informasi bahwa Kuat Maruf menenteng pisau dan ditodongkan kepada Brigadir J di Magelang. "Lalu ada informasi lagi kami dapatkan bahwa terdakwa Kuat Maruf memegang pisau ditunjukkan kepada almarhum," ungkapnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin juga mengatakan bahwa Asisten Rumah Tangga (ART) Sambo, Susi menangis di Magelang, Jawa Tengah.

"Kemudian ada informasi kami dengar asisten rumah tangga bernama Susi menangis-nangis tetapi tidak tau tangisannya tentang apa. Kemudian ada juga informasi Bripka RR atau terdakwa Bripka RR sedang pergi mengurus daripada anak ibu PC ke sekolahannya bersama dengan Bharada E," pungkasnya.

Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, para tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Ricard Eliezer, dan Kuat Maruf didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (OL-13)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat