visitaaponce.com

Ferdy Sambo Cs Resmi Ajukan Permohonan Kasasi

Ferdy Sambo Cs Resmi Ajukan Permohonan Kasasi
Ferdy Sambo mencium kening Putri Candrawathi(Antara/Galih Pradipta)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima permohonan kasasi terdakwa Ferdy Sambo CS terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“FS telah ajukan permohonan kasasi pada 12 Mei 2023. Kemudian PC (Putri Candrawathi) ajukan permohonan kasasi 9 Mei 2023, dan KM (Kuat Ma’ruf) ajukan permohonan kasasi 15 Mei 2023,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan tertulis, Senin (22/5).

Sementara, satu terdakwa lainnya, Ricky Rizal Wibowo juga sudah mengajukan kasasi pada 2 Mei silam.

Baca juga: Vonis Mati Sambo dan Tuntutan Mati Teddy Momentum Bersihkan Institusi Polri

Djumyato mengatakan pengajuan permohonan kasasi pihak Ferdy Sambo CS dilakukan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh Penasehat Hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel. Sesuai ketentuan hukum acara, dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon Kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi masing-masing,” ucapnya.

Baca juga: Ricky Rizal Ajukan Kasasi Putusan PT DKI Perkara Pembunuhan Brigadir J

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam kasus tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana mati, dan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Selanjutnya Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Sedangkan Richard dijatuhi vonis hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Khusus untuk Sambo, ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat