Ricky Rizal Ajukan Kasasi Putusan PT DKI Perkara Pembunuhan Brigadir J
![Ricky Rizal Ajukan Kasasi Putusan PT DKI Perkara Pembunuhan Brigadir J](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/39ff0ee1b37c0c3061fafa3b9026b0cf.jpg)
TERDAKWA kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo, resmi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Pada Selasa tanggal 2 Mei 2023 penasehat hukum salah satu terdakwa pembunuhan berencana almarhum Brigadir Joshua yaitu Ricky Rizal telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam keterangannya, Rabu (3/5).
Djumyanto menjelaskan, pengajuan permohonan kasasi yang dilakukan oleh pihak terdakwa Ricky Rizal dilakukan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Lebaran Usai, TPK Koja Kembali Beraktivitas Normal
“Permohonan kasasi tersebut dinyatakan langsung di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Djuyamto.
Sebelumnya PT DKI Jakarta sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara.
Baca juga: MUI Lampung Akui Daerahnya jadi Tempat Pelarian Teroris
Diketahui, dalam kasus tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Selanjutnya Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Sedangkan Richard dijatuhi vonis hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Khusus untuk Sambo, ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Z-3)
Terkini Lainnya
Polri: Sanksi Demosi Richard Berlaku Sejak Vonis Sidang Etik Kemarin
Sambo Perintahkan Ambil Senjata Api Milik Brigadir J untuk Eksekusi
Penasihat Hukum Richard Eliezer Hadirkan Tiga Ahli dalam Persidangan
30 Jaksa Siap Bekerja Profesional di Sidang Kasus Sambo
Lakukan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Kompol BW Jalani Sidang Etik
Polisi Belum Periksa Istri Irjen Ferdy Sambo Terkait Tewasnya Brigadir J
Alasan Bela Diri, Paman Tusuk Keponakannya hingga Tewas
Pelaku Mutilasi di Garut Terancam Hukuman Mati
Pegawai PT KAI Bunuh Istri karena Cemburu
Dipotong Jadi 12, Pelaku Mutilasi di Garut Juga Makan Mentah-mentah Sebagian Daging Korban
Kakak Beradik di Jakarta Timur Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Ayah Kandung
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap