visitaaponce.com

Ricky Rizal Ajukan Kasasi Putusan PT DKI Perkara Pembunuhan Brigadir J

Ricky Rizal Ajukan Kasasi Putusan PT DKI Perkara Pembunuhan Brigadir J
Ricky Rizal mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, terkait kasus pembunuhan Brigadir J.(MI/Adam Dwi)

TERDAKWA kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo, resmi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"Pada Selasa tanggal 2 Mei 2023 penasehat hukum salah satu terdakwa pembunuhan berencana almarhum Brigadir Joshua yaitu Ricky Rizal telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam keterangannya, Rabu (3/5).

Djumyanto menjelaskan, pengajuan permohonan kasasi yang dilakukan oleh pihak terdakwa Ricky Rizal dilakukan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Lebaran Usai, TPK Koja Kembali Beraktivitas Normal

“Permohonan kasasi tersebut dinyatakan langsung di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Djuyamto.

Sebelumnya PT DKI Jakarta sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara.

Baca juga: MUI Lampung Akui Daerahnya jadi Tempat Pelarian Teroris

Diketahui, dalam kasus tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Selanjutnya Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Sedangkan Richard dijatuhi vonis hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Khusus untuk Sambo, ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat