visitaaponce.com

Saut Situmorang Siap Diperiksa Polisi soal Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK

Saut Situmorang Siap Diperiksa Polisi soal Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK
Saut Situmorang siap penuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.(MI/Usman Iskandar)

MANTAN wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Pemanggilan Saut terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK hari ini. 

"Jam 10 an diharapkan udah di lokasi," kata Saut saat dikonfirmasi, Selasa (17/10).

Saut mengaku mendapatkan telepon dari Polda Metro Jaya untuk menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Saut menyebut bakal dipertanyakan soal dugaan pemerasan, khususnya mengenai Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Skandal Pemerasan Pimpinan KPK, Pengamat Nilai Negosiasi Kasus Semakin Lumrah

"Itu soal dua hal itu lah Pasal 36 sama pemerasan, mungkin kayanya itu. Tapi kayanya saya fokusnya yang 36 ya sama 65 (UU KPK)," ujarnya.

Pasal 36 menyatakan bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.

Baca juga: Pejabat dan Ajudan di Kementan hingga Eks Wakil Ketua KPK Diperiksa dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Sementara itu, Pasal 65 UU KPK menyebutkan setiap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Saut memastikan akan memberikan tanggapan kepada awak media soal kasus dugaan pemerasan ini di Polda Metro Jaya. Menurut dia, kasus korupsi tidak boleh ada yang ditutup-tutupi.

"Bagaimanapun kan harus ngomong kan. Berantas korupsi kan kalau sudah mulai ini kan harus transparan," ujarnya.

Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK telah naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023 usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.

Terlapor dalam kasus ini adalah pimpinan KPK. Polisi mempersangkakan terlapor Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Kronologi kasus

Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat (dumas) masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.

Selanjutnya, surat perintah penyelidikan diterbitkan pada 21 Agustus 2023. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.

Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus 2023. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat