visitaaponce.com

Skandal Pemerasan Pimpinan KPK, Pengamat Nilai Negosiasi Kasus Semakin Lumrah

Skandal Pemerasan Pimpinan KPK, Pengamat Nilai Negosiasi Kasus Semakin Lumrah
Standar moral di KPK dinilai sudah merosot sampai negosiasi perkara menjadi lumrah.(Dok.MI)

SKANDAL pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sangat memprihatinkan. Standar moral di Lembaga Antirasuah dinilai sudah merosot sampai negosiasi perkara menjadi lumrah.

"Tidak mengherankan jika standar moralitas KPK makin menurun, sehingga mudah dibobol oleh para koruptor. Negosiasi dan tawar menawar menjadi lumrah dilakukan oleh para koruptor," kata peneliti dari Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah, Selasa (17/10).

Herdiansyah mengatakan fenomena pemerasan ini baru terjadi saat Ketua KPK Firli Bahuri memimpin. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dinilai menjadi penyebabnya. "(Pemerasan menjadi) hal yang tidak kita temui pada pimpinan KPK sebelum revisi UU KPK," ucap Herdiansyah.

Baca juga: KPK Minta Masyarakat Awasi Penyidikan Dugaan Pemerasan di Polda Metro

Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK telah naik ke tahap penyidikan usai gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.

Total 13 saksi diperiksa dalam tahap penyidikan. Mereka di antaranya mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, dan ajudan Ketua KPK Kevin Egananta.

Baca juga: Direktur Dumas KPK Enggan Berikan Keterangan Usai Diperiksa soal Pemerasan SYL

Polda Metro sudah memeriksa Direktur Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tomi Murtomo pada Senin, 16 Oktober 2023. Sementara itu, panggilan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri baru akan dijadwalkan.

Terlapor dalam kasus ini adalah pimpinan KPK. Polisi mempersangkakan terlapor Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat (dumas) masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.

Selanjutnya, surat perintah penyelidikan diterbitkan pada 21 Agustus 2023. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.

Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus 2023. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat