visitaaponce.com

Kasasi Jaksa Diterima, Eltinus Omaleng Terseret Lagi dalam Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile

Kasasi Jaksa Diterima, Eltinus Omaleng Terseret Lagi dalam Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile
Bupati Mimika Papua Eltinus Omaleng, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.(MI / ADAM DWI)

MAHKAMAH Agung (MA) menerima kasasi kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bupati Mimika Eltinus Omaleng kembali terseret dalam kasus tersebut.

“Informasi yang kami terima, benar, kasasi tim jaksa KPK diterima Majelis Hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (25/4).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan majelis kasasi menyatakan Eltinus terlibat dalam korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bukti dan tuntutan jaksa kepada Bupati Mimika dalam persidangan tingkat pertama yang sebelumnya diketuk kini diperkuat hakim.

Baca juga : Meski Bebas dari Kasasi, Gazalba Saleh masih Berstatus Tersangka

“Dengan putusan majelis hakim tingkat kasasi ini, maka seluruh pertimbangan putusan majelis hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan analisis tim jaksa dalam surat tuntutan,” ujar Ali.

Meski sudah menang, Ali menyebut pihaknya belum mengetahui amar putusan kasasi dari MA. KPK kini menunggu salinannya.

“Saat ini, tim jaksa belum menerima petikan maupun salinan resmi putusan dimaksud,” ucap Ali.

KPK memastikan bakal langsung menancap gas jika putusan sudah diterima sepenuhnya. Eksekusi wajib dipercepat karena kasasi merupakan upaya hukum tingkat terakhir.

“Setelahnya, akan dilaksanakan eksekusi putusan dari tim jaksa eksekutor,” tutur Ali. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat