visitaaponce.com

Meski Bebas dari Kasasi, Gazalba Saleh masih Berstatus Tersangka

Meski Bebas dari Kasasi, Gazalba Saleh masih Berstatus Tersangka
Terdakwa hakim agung non aktif Gazalba Saleh berjalan keluar usai menjalani persidangan di Gedung KPK.(MI/Susanto)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan permasalahan hukum untuk Hakim Agung Gazalba Saleh belum berakhir. Dia masih berstatus sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

"Gazalba Shaleh saat ini statusnya masih menjadi tersangka untuk dugaan tindak pidana korupsi lainnya, yaitu gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (20/10).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan dua kasus yang disebutkan belum lepas dari Gazalba. Lembaga antirasuah memastikan perkara itu bakal dituntaskan sampai ke pengadilan.

Baca juga: KPK Nilai Janggal Putusan Kasasi Gazalba Saleh

"Proses hukum pada dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan perkara di peradilan, tentunya kita maknai tidak hanya sebagai penegakan hukum untuk memberikan deterent effect kepada para pelakunya," ucap Ali.

KPK ngotot menuntaskan dua perkara itu untuk membersihkan peradilan di Indonesia. Tidak boleh ada tindakan korup dalam proses pengadilan.

Baca juga: MA Tolak Kasasi, Gazalba Saleh Kini Resmi Bebas

"Sistem peradilan yang bersih dan bebas dari korupsi, akan dapat menghasilkan putusan-putusan yang berintegritas dan berkeadilan sesuai dengan prinsi-prinsip hukum yang berlaku," ujar Ali.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi kasus dugaan suap penanganan perkara Gazalba Saleh yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. Gazalba resmi bebas dari perkara tersebut.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada KPK tersebut," kata Ketua Majelis Kasasi Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan yang disiarkan secara daring pada Kamis (19/10).

Kasasi merupakan tahapan terakhir dalam proses peradilan yang bisa diajukan penegak hukum. Kebebasan Gazalba kini sudah berkekuatan hukum tetap.

"Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan pada tingkat kasasi, dan pada tingkat kasasi kepada negara," ucap Dwiarso. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat