Meski Bebas dari Kasasi, Gazalba Saleh masih Berstatus Tersangka
![Meski Bebas dari Kasasi, Gazalba Saleh masih Berstatus Tersangka](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/36f156975f25bc543d51c6d5bba902f4.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan permasalahan hukum untuk Hakim Agung Gazalba Saleh belum berakhir. Dia masih berstatus sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
"Gazalba Shaleh saat ini statusnya masih menjadi tersangka untuk dugaan tindak pidana korupsi lainnya, yaitu gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (20/10).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan dua kasus yang disebutkan belum lepas dari Gazalba. Lembaga antirasuah memastikan perkara itu bakal dituntaskan sampai ke pengadilan.
Baca juga: KPK Nilai Janggal Putusan Kasasi Gazalba Saleh
"Proses hukum pada dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan perkara di peradilan, tentunya kita maknai tidak hanya sebagai penegakan hukum untuk memberikan deterent effect kepada para pelakunya," ucap Ali.
KPK ngotot menuntaskan dua perkara itu untuk membersihkan peradilan di Indonesia. Tidak boleh ada tindakan korup dalam proses pengadilan.
Baca juga: MA Tolak Kasasi, Gazalba Saleh Kini Resmi Bebas
"Sistem peradilan yang bersih dan bebas dari korupsi, akan dapat menghasilkan putusan-putusan yang berintegritas dan berkeadilan sesuai dengan prinsi-prinsip hukum yang berlaku," ujar Ali.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi kasus dugaan suap penanganan perkara Gazalba Saleh yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. Gazalba resmi bebas dari perkara tersebut.
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada KPK tersebut," kata Ketua Majelis Kasasi Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan yang disiarkan secara daring pada Kamis (19/10).
Kasasi merupakan tahapan terakhir dalam proses peradilan yang bisa diajukan penegak hukum. Kebebasan Gazalba kini sudah berkekuatan hukum tetap.
"Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan pada tingkat kasasi, dan pada tingkat kasasi kepada negara," ucap Dwiarso. (Z-11)
Terkini Lainnya
Seleksi Capim Sepi Pendaftar, KPK: Yang Penting Kualitasnya
Bansos Presiden, Kerugian Negara Berpotensi Lebihi Rp250 Miliar
KPK Sebut Gugatan Kubu Hasto Pengaruhi Kasus Harun Masiku
Kerugian Negara Kasus Bansos Presiden Capai Rp250 Miliar dan Bisa Bertambah
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru di LNG PT Pertamina
KPK Kembangkan Kasus Gratifiaksi di Langkat, Uang Rp22 Miliar Disita Penyidik
KY Benarkan Terima Laporan Dugaan Kode Etik Hakim dari KPK
KY Tindak Lanjut Laporan KPK Soal Hakim Persidangan Gazalba Saleh
KPK Nilai Permintaan Pergantian Majelis Hakim Gazalba Saleh Sesuai KUHAP
KPK: Putusan Sela Gazalba Saleh Bisa Buat Kekacauan Persidangan Tipikor
KPK Sebut Ada Bau Anyir di Putusan Sela Gazalba Saleh
KPK Minta Pengadilan Tipikor PN Jakpus Ganti Hakim Kasus Gazalba
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap