visitaaponce.com

KPK Nilai Janggal Putusan Kasasi Gazalba Saleh

KPK Nilai Janggal Putusan Kasasi Gazalba Saleh
Terdakwa hakim agung non aktif Gazalba Saleh(MI / Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya kejanggalan dalam vonis kasasi Hakim Agung Gazalba Saleh. Majelis hanya membacakan amar putusannya.

"Dalam putusan tersebut majelis hakim hanya membacakan putusannya saja, sedangkan pertimbangan putusan tidak dibacakan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, (19/10). 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengaku pihaknya belum mengetahui pertimbangan majelis dalam memutuskan kebebasan untuk Gazalba itu. Lembaga Antirasuah berharap salinan vonis segera diserahkan.

Baca juga : MA Tolak Kasasi, Gazalba Saleh Kini Resmi Bebas

"KPK masih akan menunggu amar putusan lengkapnya untuk dipelajari lebih lanjut," ucap Ali.

Baca juga : Menangkan Kasasi Satgas BLBI, Kinerja Hakim Agung Yulius Diapresiasi

Meski begitu, KPK menghormati putusan kasasi yang sudah dibacakan majelis hakim hari ini. Walaupun, kata Ali, Lembaga Antirasuah menyayangkan dengan hasilnya.

"Kami menyayangkan karena dalam perkara yang bermula dari tangkap tangan tersebut, majelis hakim pengadilan juga telah memutus bersalah kepada para terdakwa lainnya yang terdiri dari para hakim, ASN, pengacara dan dari pihak pelaku swasta," ujar Ali.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi kasus dugaan suap penanganan perkara Gazalba Saleh yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. Gazalba resmi bebas dari perkara tersebut.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada KPK tersebut," kata Ketua Majelis Kasasi Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan yang disiarkan secara daring. 

Kasasi merupakan tahapan terakhir dalam proses peradilan yang bisa diajukan penegak hukum. Kebebasan Gazalba kini sudah berkekuatan hukum tetap.

"Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan pada tingkat kasasi, dan pada tingkat kasasi kepada negara," ucap Dwiarso. (MGN/Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat