visitaaponce.com

MA Tolak Kasasi, Gazalba Saleh Kini Resmi Bebas

MA Tolak Kasasi, Gazalba Saleh Kini Resmi Bebas
Terdakwa hakim agung non aktif Gazalba Saleh (tengah).(MI/Susanto)

MAHKAMAH Agung (MA) menolak kasasi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara suap kasus MA yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim Agung Gazalba Saleh kini resmi bebas dari perkara tersebut.

"Menolak pernohonan kasasi dari pemohon kasasi penintut umum pada KPK tersebut," kata Ketua Majelis Kasasi Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan yang disiarkan secara daring pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Baca juga: Menangkan Kasasi Satgas BLBI, Kinerja Hakim Agung Yulius Diapresiasi

Kasasi merupakan tahapan terakhir dalam proses peradilan yang bisa diajukan penegak hukum. Kebebasan Gazalba kini sudah berkekuatan hukum tetap.

"Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan pada tingkat kasasi, dan pada tingkat kasasi kepada negara," ucap Dwiarso.

Baca juga: Kunker ke Batam, Komisi III DPR Fokus Bahas Sistem Peradilan Pidana Terpadu

Gazalba Saleh divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di MA. Alasannya, karena bukti yang dibawa jaksa dinilai tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan Hakim Agung nonaktif itu.

KPK menolak putusan tersebut dan jaksa langsung mengajukan kasasi. Dalam kasus ini, Gazalba sejatinya dituntut 11 tahun penjara serta pidana denda Rp1 miliar.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat