Keterlibatan Istri Rafael Alun Terus Dieksplor dalam Persidangan
![Keterlibatan Istri Rafael Alun Terus Dieksplor dalam Persidangan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/9721a0fe6e05e4095fa703e9a2c333b9.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan keterlibatan istri dari mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek akan terus diselusuri dalam persidangan tindak pidana korupsi (tipikor). Hal itu guna mengembangkan perkara.
"Iya, jadi misalnya gini, nanti, di saksi-saksi itu bakal lebih digali, dieksplor, apa saja perbuatannya (Ernie). Perbuatan dari orang yang diduga melakukan tindak pidana ini, gitu kan," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Selasa (19/9).
Asep menjelaskan hasil eksplorasi dalam persidangan itu nanti akan dirangkum jaksa dalam laporan perkembangan penuntutan. Nantinya, dokumen itu akan dianalisis untuk mengembangkan perkara ke pihak lain.
Baca juga : Pemilik Perusahaan Pajak Rafael Alun Terungkap, Ada Istri Kepala KPP Pratama Kemayoran
"Ketika di persidangan itu ditemukan peristiwa baru atau tindakan-tindakan dari setiap orang yang tadinya bukan terdakwa tetapi diidentifikasi ditemukan bahwa ada tindakan-tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi tentu akan dibuatlah nanti laporan perkembangan penuntutan," ucap Asep.
Kemungkinan pengembangan kasus Rafael ke istrinya diyakini sangat memungkinkan. Apalagi, jaksa sudah menyebut Ernie seharusnya menyandang status tersangka dalam persidangan dengan agenda jawaban eksepsi mantan aparatur sipil negara (ASN) tajir itu.
"Nanti, setelah dieksplor dan ternyata Pak JPU ini punya keyakinan bahwa ini ada keterlibatan baru dibuatlah laporan penuntutan," ujar Asep.
Baca juga : Anak dan Istri Rafael Alun Dihadirkan Sebagai Saksi Hari Ini
Ada tiga dakwaan dalam kasus Rafael. Tuduhan pertama terkait dengan penerimaan gratifikasi. Dua sisanya berkaitan dengan pencucian uang. Ernie Meike Torondek terlibat.
Dalam penerimaan gratifikasi, Rafael diduga melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terakhir, dia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Z-3)
Terkini Lainnya
KPK Fokus Selesaikan Kasasi Rafel Alun, Sebelum Jerat Ernie Meike Torondek
Ingin Memiskinkan Rafael Alun, KPK Ajukan Kasasi
Hakim Nyatakan Istri Rafael Alun Tak Terlibat Kasusnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir
Vonis Rafael Alun Diringankan Karena jadi PNS Lebih dari 30 Tahun
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Dinyatakan Bersalah
Kronologi Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Beli Rumah Rp3,5 Miliar, Bayarnya Cash
KPK akan Tindak Lanjuti Keterlibatan Istri Rafael Alun
Diperiksa KPK Lagi, Rafael Alun dan Istri Tutup Mulut
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap