visitaaponce.com

Anak dan Istri Rafael Alun Dihadirkan Sebagai Saksi Hari Ini

Anak dan Istri Rafael Alun Dihadirkan Sebagai Saksi Hari Ini
Angelina Embin Prasasya dan Ernie Meike Torondek dipanggil menjadi saksi untuk Rafael Alun Trisambodo dalam dugaan gratifikasi.(Antara)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan anak dan istri dari eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Mereka bakal bersaksi dalam lanjutan persidangan dugaan gratifikasi yang menjerat Rafael.

"Tim jaksa hari ini akan menghadirkan saksi-saksi dalam melanjutkan pembuktian dakwaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/11).

Sebanyak lima saksi yang dihadirkan KPK dalam persidangan yang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka ialah anak Rafael, Angelina Embun Prasasya, istri Rafael Ernie Meike Torondek. Kemudian saksi lainnya Antonius Among Sandi, Yulianti Noor, dan Bimo.

Baca juga: KPK Hadirkan Mario Dandy sebagai Saksi Sidang Rafael Alun

Ada tiga dakwaan dalam kasus Rafael. Tuduhan pertama terkait dengan penerimaan gratifikasi. Dua sisanya berkaitan dengan pencucian uang. Ernie Meike Torondek terlibat.

Dalam penerimaan gratifikasi, Rafael diduga melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: KPK bakal Buktikan Gratifikasi Rafael Alun dari Pembelian Rumah Adik Pemilik Wilmar Group

Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terakhir, dia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat