Anak dan Istri Rafael Alun Dihadirkan Sebagai Saksi Hari Ini
![Anak dan Istri Rafael Alun Dihadirkan Sebagai Saksi Hari Ini](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/731506502a35d5f3dd2e26b686634eb8.jpg)
JAKSA Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan anak dan istri dari eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Mereka bakal bersaksi dalam lanjutan persidangan dugaan gratifikasi yang menjerat Rafael.
"Tim jaksa hari ini akan menghadirkan saksi-saksi dalam melanjutkan pembuktian dakwaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/11).
Sebanyak lima saksi yang dihadirkan KPK dalam persidangan yang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka ialah anak Rafael, Angelina Embun Prasasya, istri Rafael Ernie Meike Torondek. Kemudian saksi lainnya Antonius Among Sandi, Yulianti Noor, dan Bimo.
Baca juga: KPK Hadirkan Mario Dandy sebagai Saksi Sidang Rafael Alun
Ada tiga dakwaan dalam kasus Rafael. Tuduhan pertama terkait dengan penerimaan gratifikasi. Dua sisanya berkaitan dengan pencucian uang. Ernie Meike Torondek terlibat.
Dalam penerimaan gratifikasi, Rafael diduga melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK bakal Buktikan Gratifikasi Rafael Alun dari Pembelian Rumah Adik Pemilik Wilmar Group
Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terakhir, dia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Z-3)
Terkini Lainnya
KPK Fokus Selesaikan Kasasi Rafel Alun, Sebelum Jerat Ernie Meike Torondek
Hakim Nyatakan Istri Rafael Alun Tak Terlibat Kasusnya
Kronologi Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Beli Rumah Rp3,5 Miliar, Bayarnya Cash
KPK akan Tindak Lanjuti Keterlibatan Istri Rafael Alun
Keterlibatan Istri Rafael Alun Terus Dieksplor dalam Persidangan
Diperiksa KPK Lagi, Rafael Alun dan Istri Tutup Mulut
Kemenkeu Sudah Anggarkan Rp700 Miliar untuk PDN Tapi Masih Diretas, Dikorupsi?
Pengelola KEK Nongsa Digital Park Apresiasi Layanan Responsif Bea Cukai
Menkeu: Perkuat Sinergi Tingkatkan Investasi Hijau
Paling Lambat Akhir Juni 2024, Begini Cara Padankan NIK dengan NPWP
Gubernur BI Lapor Ke Presiden, Nilai Tukar Rupiah Segera Menguat
Ke Mana Larinya Iuran Tapera?
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap