visitaaponce.com

Kronologi Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Beli Rumah Rp3,5 Miliar, Bayarnya Cash

Kronologi Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Beli Rumah Rp3,5 Miliar, Bayarnya Cash
Terdakwa Rafael Alun.(MI/Adam)

JAKSA penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembelian rumah yang dilakukan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo pada 2004. Informasi itu diulik dengan menghadirkan pihak swasta Safitri yang merupakan mantan pemilik aset tersebut.

"Kurang lebih (harga), makanya kemarin penyidik nanya ibu enggak boleh lupa, dan mesti ingat harga, saya bilang ya mungkin Rp3,5 miliar. Kurang lebih ya, saya lupa lho," kata Safitri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2023.

Rumah itu ada di Jalan Mendawai I Nomor 92, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Safitri sejatinya kebanyakan lupa dengan keterangannya di tahap penyidikan, namun, jaksa mengingatkannya dengan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca juga : Pemilik Perusahaan Pajak Rafael Alun Terungkap, Ada Istri Kepala KPP Pratama Kemayoran

Dalam keterangannya dalam BAP, Safitri mengaku rumah itu sejatinya ingin diubah menjadi butik. Namun, dia mengurungkan minat itu dan menjual aset tersebut.

Sebelum dijual, sertifikat hak milik rumah itu sedang digadaikan di salah satu bank. Rafael disebut menjadi pihak yang menghubungi Safitri langsung.

"Saya kemudian dihubungi langsung oleh laki-laki yang mengaku bernama Rafael Alun Trisambodo, menanyakan mengenai penjualan tanah dan bangunan tersebut," ucap Safitri dalam BAP yang dibacakan jaksa.

Baca juga : KPK Bidik Penerima Suap Eks Pejabat Pajak Rafael Alun

Dia kemudian bertemu dengan Rafael untuk membahas penjualan rumah tersebut. Keduanya sepakat aset itu dibeli dengan harga Rp3,5 miliar.

"Kemudian saya setelah deal harga, saya menunjuk notaris yang akan mengurus akta jual beli, saya menunjuk notaris Agus Hasyim Ahmad," ujar Safitri dalan BAP.

Istri Rafael, Ernie Meike Torondek disebut tidak terlibat dalam jual beli rumah tersebut. Menurut Safitri, pembayaran aset tersebut dilakukan dengan cara transfer.

Baca juga : Hakim Nyatakan Istri Rafael Alun Tak Terlibat Kasusnya

"Seingat saudari di deal di harga Rp3,5 miliar. Menurut saya pembayaran dilakukan dengan cara transfer, karena saya tidak pernah menerima uang dalam bentuk tunai sebanyak itu," kata Safitri dalam BAP.

Rafael membayarkan sebagian uang itu ke bank. Sisanya langsung diserahkan ke Safitri sebagai pemilik rumah saat itu.

Ada tiga dakwaan dalam kasus Rafael. Tuduhan pertama terkait dengan penerimaan gratifikasi. Dua sisanya berkaitan dengan pencucian uang. Ernie Meike Torondek terlibat.

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Rafael Alun, Ayah Mario Dandy

Dalam penerimaan gratifikasi, Rafael diduga melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terakhir, dia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (MGN/Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat