visitaaponce.com

KPK Hadirkan Mario Dandy sebagai Saksi Sidang Rafael Alun

KPK Hadirkan Mario Dandy sebagai Saksi Sidang Rafael Alun
Mario Dandy Satrio(MI)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan anak eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio. Mario bakal bersaksi dalam lanjutan persidangan dugaan gratifikasi yang menjerat ayahnya.

"Untuk membuktikan uraian dakwaannya dalam perkara terdakwa Rafael Alun," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (6/11).

Ali mengatakan pihaknya juga menghadirkan beberapa saksi lain. Mulai dari kakak Mario, Angelina Embun Prasasya, hingga accounting Bilik Kopi Equity Ikfha Fauziah. Ada tiga dakwaan dalam kasus Rafael. Tuduhan pertama terkait dengan penerimaan gratifikasi. Dua sisanya berkaitan dengan pencucian uang.

Baca juga: KPK bakal Buktikan Gratifikasi Rafael Alun dari Pembelian Rumah Adik Pemilik Wilmar Group

Dalam penerimaan gratifikasi, Rafael diduga melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Kronologi Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Beli Rumah Rp3,5 Miliar, Bayarnya Cash

Terakhir, dia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (RO/Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat