visitaaponce.com

Harga Lelang Rubicon Mario Dandy Turun Jadi Rp600 Juta

Harga Lelang Rubicon Mario Dandy Turun Jadi Rp600 Juta
Jeep Wrangler Rubicon milik terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo.(Dok. Instagram Mario Dandy)

KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menurunkan harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satrio, terpidana penganiayaan David Ozora. Harga dikurangi menjadi Rp600 juta karena mobil Mario belum juga terjual.

"Kita coba limit yang terbaik lah Rp600 juta per hari ini. (Lelang) 4 Juni sampai 11 Juni, nanti kita tunggu tanggal 11, kita buka di limit Rp600," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel) Haryoko Ari Prabowo di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2024.

Menurut Haryoko kegiatan ini merupakan pelelangan yang ketiga yang dilakukan Kejari Jaksel. Namun, belum ada yang menawar.

Baca juga : Tak Kunjung Terjual, Rubicon Milik Mario Dandy Turun Harga Jadi Rp600 Juta

"Saya tidak pernah mengatakan nggak laku, belum ada yang berminat," ujar dia.

Kajari Jaksel mengatakan batas lelang mobil Rubicon yang ditetapkan senilai Rp600 juta ini dibuka hingga 11 Juni 2024. Haryoko mengatakan pihaknya masih berupaya mendapatkan harga terbaik dan belum mau menyerahkan mobil itu dengan harga murah.

Adapun hasil pelelangan nantinya akan diberikan kepada korban. "Semuanya, tidak kita kurangi sepeserpun kecuali pajak-pajak kalau memang ada pajak atau pungutan resmi. Tapi hasil lelang itu kita serahkan semuanya ke korban," beber dia.

Baca juga : Polisi Kerahkan 200 Personel untuk Kawal Sidang Perdana Mario Dandy

Adapun harga mobil Rubicon milik Mario awalnya dibuka dengan harga Rp809.300.000. Sebagai informasi, Jeep Wrangler Rubicon berpelat B 2571 PBP menjadi salah satu barang Mario yang diwajibkan untuk dilelang dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Rubicon wajib dilelang karena nominal restitusi yang harus dibayarkan kepada korban D memiliki angka cukup tinggi. Yakni Rp25 miliar.

"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep berpelat B 2571 PBP tahun 2013 berikut kunci dan STNK untuk dijual di muka umum atau dilelang. Hasil penjualan nantinya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan putusan, Kamis, 7 September 2023.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat