visitaaponce.com

Tertipu Investasi Rokok dan Lelang Kapal, Pengusaha Muda di Batam Kehilangan Miliaran

Tertipu Investasi Rokok dan Lelang Kapal, Pengusaha Muda di Batam Kehilangan Miliaran 
Ilustrasi: sejumlah kapal ikan asing hasil sitaan yang akan dilelang(ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

WINTA Oktavia, seorang wanita muda yang mengaku sebagai istri seorang jaksa yang sedang bertugas di Aceh, didakwa atas kasus penipuan dengan modus investasi di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Terdakwa diduga berhasil menipu para korbannya hingga mencapai puluhan miliar rupiah dengan iming-iming investasi di bisnis rokok, minuman beralkohol (mikol), dan lelang kapal. Para korban dijanjikan keuntungan sebesar 33 persen dari dana yang mereka investasikan.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Monalisa Siagian, didampingi oleh hakim David Sitorus dan Benny Yoga Dharma, sejumlah saksi korban memberikan kesaksian mereka. Salah satu korban, Syafira Alhaddad, mengaku bertemu dengan terdakwa di sebuah kafe di kawasan Baloi, di mana terdakwa menggunakan bujuk rayu untuk menarik minat investasi dalam bisnis rokok, Mikol, dan lelang kapal. Syafira mengalami kerugian lebih dari Rp5 miliar akibat investasi tersebut.

Saksi korban lainnya, Iman Nur Hidayat, juga tergiur dengan janji keuntungan 33 persen per bulan yang dijanjikan oleh terdakwa. Iman bahkan menyetorkan modal sebanyak lima kali, dengan total kerugian mencapai Rp1,2 miliar. Ia percaya pada terdakwa karena mengetahui bahwa keluarga besar terdakwa merupakan pemain dalam bisnis rokok dan Mikol.

Baca juga : Perhatikan Tiga Hal agar Sukses dalam Trading Emas

Hakim Monalisa mengungkapkan keheranannya atas mudahnya para pengusaha muda di Batam terperdaya oleh bujuk rayu terdakwa, tanpa mempertanyakan kejelasan badan usaha yang dimiliki oleh terdakwa. Hakim juga mempertanyakan alasan para korban begitu mudah percaya pada tawaran investasi lelang kapal, meski mereka hanya melihat foto kapal yang diambil dari website Google dan tidak pernah melihat fisik kapal secara langsung.

Meskipun beberapa korban telah menerima pengembalian dana yang hampir mendekati modal awal mereka, dari segi perhitungan bisnis, mereka tetap merasa dirugikan karena tidak mendapatkan keuntungan 33 persen seperti yang dijanjikan dalam perjanjian awal dengan terdakwa.

Terdakwa Winta Oktavia saat ini menjalani proses persidangan di PN Batam dengan dakwaan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHPidana. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi, serta mengedepankan rasionalitas dalam mengambil keputusan bisnis. (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat