Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Dinyatakan Bersalah
![Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Dinyatakan Bersalah](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/454c6a6e9a3df9205e20adee102e1ecc.jpg)
MAJELIS hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo terbukti menerima gratifikasi dan pencucian uang. Dia divonis penjara selama 14 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun, dan denda sebesar Rp500 juta,” kata Ketua Majelis Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024.
Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjara Rafael bakal ditambah selama tiga bulan.
Baca juga : Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir
Selain itu, majelis hakim juga memberikan pidana pengganti sebesar Rp10,07 miliar ke Rafael. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayarkan, hakim memerintahkan jaksa untuk merampas harta benda Rafael. Nantinya, barang yang diambil akan dilelang untuk diserahkan ke kas negara.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk membayar uang pengganti diganti dengan kurungan tiga tahun,” ucap Suparman.
Baca juga : Hakim Nyatakan Istri Rafael Alun Tak Terlibat Kasusnya
Hukuman itu dinilai pantas untuk Rafael. Pertimbangan meringankan dalam perkaranya yakni Rafael sudah menjadi pegawai negeri sipil (PNS) selama 30 tahun.
“(Lalu) terdakwa memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa tidak pernah dihukum,” ujar Suparman
Sementara itu, pertimbangan memberatkannya yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tidak ada pertimbangan memberatkan lain untuk Rafael.
Baca juga : Vonis Rafael Alun Diringankan Karena jadi PNS Lebih dari 30 Tahun
Vonis itu lebih sebanding dari tuntutan jaksa, namun, uang denda, dan penggantinya lebih rendah. Rafael sejatinya dituntut penjara 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam perkara ini. Hakim juga diminta memberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp18,994.806.137 ke bekas aparatur sipil negara (ASN) tajir tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya, Rafael meminta hakim untuk memberikan vonis bebas terhadapnya. Dia menilai pantas mendapatkan hak untuk menghirup udara bebas karena telah berjasa bagi negara.
Klaim berjasa bagi negara itu dicetuskan Rafael melalui kuasa hukumnya dalam persidangan pada Selasa, 2 Januari 2024. Dia juga menilai pantas dibebaskan karena selama persidangan bersikap sopan, kooperatif, dan memiliki tanggungan keluarga.
“Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia,” kata Pengacara Rafael, Junaedi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 2 Januari 2024. (MGN/Z-4)
Terkini Lainnya
KPK Minta Dirut PT Adidaya Tangguh Beberkan Gratifikasi ke Abdul Gani Kasuba
KPK Kembangkan Kasus Gratifiaksi di Langkat, Uang Rp22 Miliar Disita Penyidik
37 Saksi Diperiksa KPK untuk Bongkar Gratifikasi dan TPPU Eks Bupati Kepulauan Meranti
40 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Meranti Disita KPK
KPK Nilai Permintaan Pergantian Majelis Hakim Gazalba Saleh Sesuai KUHAP
KPK Pelajari untuk Menindaklanjuti Verzet Gazalba Saleh
KPK Pelajari Unsur Pencucian Uang di Kasus Suap Bupati Labuhanbatu
KPK Periksa Pengusaha Batu Bara Said Amin Terkait Sumber Dana Mobil Rita Widyasari
Verzet Gazalba Diterima, KPK: Tak Ada Intervensi
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap