visitaaponce.com

Jaksa Tolak Pledoi Mario Dandy dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

Jaksa Tolak Pledoi Mario Dandy dalam Kasus Penganiayaan David Ozora
Sidang pledoi terdakwa Mario Dandy di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (22/8).(Antara)

JAKSA Penuntut Umum tolak nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo.

Penolakan itu terungkap dalam persidangan dengan agenda replik atau tanggapan atas pleidoi Mario di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8).

"Majelis hakim yang kami muliakan, saudara tim penasihat hukum yang terhormat pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa didalam pleidoinya," kata jaksa dalam persidangan.

Baca juga : Bacakan Pleidoi Sambil Menangis, Mario Dandy Minta Hakim Pertimbangkan Soal Restitusi

Jaksa menilai, Mario dan kuasa hukumnya tidak menyajikan fakta keseluruhan terkait kasus penganiayaan David. Jika Mario dan kuasa hukumnya menjelaskan secara detail kasus penganiayaan itu, maka sejumlah fakta-fakta akan terungkap dalam persidangan.

"Maka akan dapat terlihat suatu kenyataan yang bertolak belakang dengan apa yang dikemukakan baik oleh tim penasihat hukum atau terdakwa didalam pleidoi mereka yang sangat jelas menggambarkan keterlibatan terdakwa sebagai pelaku dalam tindak pidana," ujarnya.

Baca juga : Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara Diminta Bayar Restitusi Rp120 Miliar

"Dan turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," tambahnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri resmi menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," ujar jaksa.

 

Tiga tersangka penganiayaan

Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat