visitaaponce.com

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Diminta Bayar Restitusi Rp120 Miliar

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Diminta Bayar Restitusi Rp120 Miliar
Terdakwa Mario Dandy merupakan anak dari eks pejabat pajak Rafael Alun, tersangka suap dan TPPU.(MGN)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, 20. Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (15/8).

“Menjatuhkan hukuman pidana oleh untuk kepada Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata JPU dalam persidangan.

Tuntutan ini dikurangi dengan selama Mario berada di dalam tahanan. JPU pun membebankan Mario untuk membayar restitusi kepada David Ozora atas penganiayaan yang dilakukan.

Baca juga : Rafael Alun Tolak Bayar Restitusi Korban Penganiayaan Anaknya

“Sebesar Rp120 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar JPU.

JPU menerangkan pihaknya telah menetapkan barang bukti diantaranya satu unit handphone berwarna putih, sepasang sepatu hitam, satu kemeja, satu dompet, satu celana panjang hitam, celana dalam, satu unit mobil Rubicon berwarna hitam, dan lain sebagainya.

Baca juga : Ahli Pidana: Restitusi David Ozora Tak Dibayar, Ganti dengan Kurungan Penjara

 

Tanggapan David Ozora

Disamping itu, Pengacara Christalino David Ozora Latumahina, Melissa Anggraini mengaku puas dengan tuntutan maksimal JPU. Sesuai dengan Pasal 355 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Berat Berencana yakni kurungan penjara 12 tahun.

“JPU telah menunjukkan kualitasnya, keberpihakan terhadap korban dan tidak terjebak dengan kekosongan hukum,” pungkas Melissa usai persidangan.

Ia pun menilai, restitusi yang dibebankan kepada terdakwa Mario Dandy, Shane Lukas, maupun terdakwa anak AG diperhitungkan sesuai peran. Terutama melihat dampak terhadap korban secara materil, inmateril, mental, fisik, kesehatan, dan masa depan.

“Yang luar biasa tuntutan progresif disini, ketika tidak mampu dan tidak mau membayar restitusi maka terdakwa harus diganti dengan hukuman penjara 7 tahun,” ucapnya. (MGN/Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat