Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Diminta Bayar Restitusi Rp120 Miliar
![Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Diminta Bayar Restitusi Rp120 Miliar](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/6ff87bd22f683fb2268725b1a8e65129.jpg)
JAKSA Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, 20. Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (15/8).
“Menjatuhkan hukuman pidana oleh untuk kepada Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata JPU dalam persidangan.
Tuntutan ini dikurangi dengan selama Mario berada di dalam tahanan. JPU pun membebankan Mario untuk membayar restitusi kepada David Ozora atas penganiayaan yang dilakukan.
Baca juga : Rafael Alun Tolak Bayar Restitusi Korban Penganiayaan Anaknya
“Sebesar Rp120 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar JPU.
JPU menerangkan pihaknya telah menetapkan barang bukti diantaranya satu unit handphone berwarna putih, sepasang sepatu hitam, satu kemeja, satu dompet, satu celana panjang hitam, celana dalam, satu unit mobil Rubicon berwarna hitam, dan lain sebagainya.
Baca juga : Ahli Pidana: Restitusi David Ozora Tak Dibayar, Ganti dengan Kurungan Penjara
Tanggapan David Ozora
Disamping itu, Pengacara Christalino David Ozora Latumahina, Melissa Anggraini mengaku puas dengan tuntutan maksimal JPU. Sesuai dengan Pasal 355 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Berat Berencana yakni kurungan penjara 12 tahun.
“JPU telah menunjukkan kualitasnya, keberpihakan terhadap korban dan tidak terjebak dengan kekosongan hukum,” pungkas Melissa usai persidangan.
Ia pun menilai, restitusi yang dibebankan kepada terdakwa Mario Dandy, Shane Lukas, maupun terdakwa anak AG diperhitungkan sesuai peran. Terutama melihat dampak terhadap korban secara materil, inmateril, mental, fisik, kesehatan, dan masa depan.
“Yang luar biasa tuntutan progresif disini, ketika tidak mampu dan tidak mau membayar restitusi maka terdakwa harus diganti dengan hukuman penjara 7 tahun,” ucapnya. (MGN/Z-4)
Terkini Lainnya
Tanggapan David Ozora
Harga Lelang Rubicon Mario Dandy Turun Jadi Rp600 Juta
Pengadilan Tinggi DKI Tetap Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Terima Berkas Banding Mario Dandy dan Shane Lukas
Bikin Merinding, Begini Kondisi Terkini David Ozora
Berkas Perkara Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Sudah Tahap Satu
KPK Gerak Cepat Telusuri Sumber Uang di Safe Deposit Box Rafael Alun
Siskaeee Kembali Ajukan Praperadilan Lawan Status Tersangkanya
PN Jaksel Terima Surat Pencabutan Praperadilan Firli Bahuri
Profil Estiono, Hakim Tunggal yang Adili Status Tersangka Firli Bahuri
Mantan Direktur Utama Pertamina Ulas Kasus Penahanan dan Isu SPA CCL
PN Jaksel Terima Petikan Putusan Kasasi dari Ferdy Sambo Cs
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap