Ahli Pidana Restitusi David Ozora Tak Dibayar, Ganti dengan Kurungan Penjara
![Ahli Pidana: Restitusi David Ozora Tak Dibayar, Ganti dengan Kurungan Penjara](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/442fdca605d5704ac8d4c0f8e9869638.jpg)
AHLI Hukum Pidana Jamin Ginting menyebutkan ganti rugi atau restitusi oleh pelaku ke korban dapat diganti dengan kurungan penjara.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan penganiayaan David Ozora dengan terdakwa, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/8).
Adapun agenda sidang tersebut ialah menghadirkan saksi a de charge atau saksi meringankan bagi terdakwa.
Baca juga: Ayah Shane juga Keberatan Bayar Restitusi ke David Ozora
Bermula saat Kuasa Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga menyebutkan bahwa restitusi bisa diganti dengan pidana kurungan.
“Misalnya dengan satu kondisi diputus maksimal misalnya diancam dengan pidana maksimal tujuh tahun kemudian dia tidak bisa membayar restitusi shg ditambah kurungan itu, apakah ada aturan hukum?” tanya Andreas.
Baca juga: Ini Penjelasan Perbedaan Pasal Penganiayaan dalam Kasus David Ozora
Jamin pun merespon dengan menjelaskan bahwa jika restitusi tidak dibayarkan maka bisa diganti dengan kurungan penjara.
Hal itu diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 13 yang menjelaskan bahwa kalau restitusi tidak bisa dibayar maka bisa diganti dengan kurangan.
“Kalau dalam tindakan pidana kalau terkait uang pengganti apakah dengan denda yang tidak dibayar atau uang pengganti atau restitusi itu bisa disubsiderkan menjadi kurungan,” kata dia.
Lebih lanjut, Jamin juga mengatakan bahwa kurungan penjara itu juga diatur di dalam pasal 30 ayat 6 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut dia, paling tinggi kurungan pidana diganti maksimal delapan bulan.
“KUHP di atur di pasal 30 ayat 6 itu ada pidana kurungan itu pengganti terhadap dendan itu dikatakan di situ, paling tinggi pidana kurungan itu 8 bulan,” sebutnya.
Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio, 20, Shane Lukas, 19, dan perempuan berinisial AG, 15.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-10)
Terkini Lainnya
Harga Lelang Rubicon Mario Dandy Turun Jadi Rp600 Juta
Pengadilan Tinggi DKI Tetap Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Terima Berkas Banding Mario Dandy dan Shane Lukas
Bikin Merinding, Begini Kondisi Terkini David Ozora
Berkas Perkara Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Sudah Tahap Satu
KPK Gerak Cepat Telusuri Sumber Uang di Safe Deposit Box Rafael Alun
Tak Kunjung Terjual, Rubicon Milik Mario Dandy Turun Harga Jadi Rp600 Juta
MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara
Video Porno, Jual-Beli Ginjal dan Mario Dandy Jadi Kasus Paling Menonjol Tahun 2023
Pakar: UU Peradilan Anak, Jaksa Bisa Tuntut AG Maksimal 10 Tahun
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap