visitaaponce.com

Ahli Pidana Restitusi David Ozora Tak Dibayar, Ganti dengan Kurungan Penjara

Ahli Pidana: Restitusi David Ozora Tak Dibayar, Ganti dengan Kurungan Penjara
Ayah Mario Dandy enggan membayar ganti rugi atau restitusi biaya pengobatan David Ozora(MI/Susanto)

AHLI Hukum Pidana Jamin Ginting menyebutkan ganti rugi atau restitusi oleh pelaku ke korban dapat diganti dengan kurungan penjara.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan penganiayaan David Ozora dengan terdakwa, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/8).

Adapun agenda sidang tersebut ialah menghadirkan saksi a de charge atau saksi meringankan bagi terdakwa.

Baca juga: Ayah Shane juga Keberatan Bayar Restitusi ke David Ozora

Bermula saat Kuasa Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga menyebutkan bahwa restitusi bisa diganti dengan pidana kurungan.

“Misalnya dengan satu kondisi diputus maksimal misalnya diancam dengan pidana maksimal tujuh tahun kemudian dia tidak bisa membayar restitusi shg ditambah kurungan itu, apakah ada aturan hukum?” tanya Andreas.

Baca juga: Ini Penjelasan Perbedaan Pasal Penganiayaan dalam Kasus David Ozora

Jamin pun merespon dengan menjelaskan bahwa jika restitusi tidak dibayarkan maka bisa diganti dengan kurungan penjara.

Hal itu diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 13 yang menjelaskan bahwa kalau restitusi tidak bisa dibayar maka bisa diganti dengan kurangan.

“Kalau dalam tindakan pidana kalau terkait uang pengganti apakah dengan denda yang tidak dibayar atau uang pengganti atau restitusi itu bisa disubsiderkan menjadi kurungan,” kata dia.

Lebih lanjut, Jamin juga mengatakan bahwa kurungan penjara itu juga diatur di dalam pasal 30 ayat 6 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut dia, paling tinggi kurungan pidana diganti maksimal delapan bulan.

“KUHP di atur di pasal 30 ayat 6 itu ada pidana kurungan itu pengganti terhadap dendan itu dikatakan di situ, paling tinggi pidana kurungan itu 8 bulan,” sebutnya.

Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio, 20, Shane Lukas, 19, dan perempuan berinisial AG, 15.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat