visitaaponce.com

Ayah Shane juga Keberatan Bayar Restitusi ke David Ozora

Ayah Shane juga Keberatan Bayar Restitusi ke David Ozora
Terdakwa Shane Lukas.(Antara)

AYAH Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan, mengaku keberatan bayar restitusi kepada korban penganiayaan David Ozora. Tagor mengatakan bahwa pihaknya kesulitan membayar restitusi itu. Adapun alasannya adalah karena kesulitan ekonomi. Sebelumnya Rafael Alun Trisambodo juga menolak membayar restitusi atas nama Mario Dandy untuk David.

“Untuk restitusi yang disebut, seperti yang sudah jelas, fakta dan keberadaan saya pun. Itu saya keberatan karena kemampuan ekonomi,” kata Tagor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/7).

Oleh karena itu, Tagor pun percaya majelis hakim dapat memutuskan secara adil soal restitusi itu.

“Saya percaya hakim bisa menilai yang terbaik dan semua keputusan-keputusan yang terbaik. Saya percaya dengan doa-doa saya juga bahwa hakim ini adalah perpanjangan tangan Tuhan,” tutur dia.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Shane Lukas, Happy Shihombing mengatakan bahwa menyerahkan soal restitusi ke majelis hakim. Ia hanya akan memberikan fakta-fakta soal kondisi ekonomi kliennya. Salah satu bukti bahwa kliennya kesulitan dalam ekonomi ialah Shane tidak mampu melanjutkan sekolahnya.

“Apalagi Shane tidak sekolah kemarin karena juga keadaan ekonominya. Dia tidak bisa melanjutkan,” kata Happy.

“Jadi, soal apakah bagaimana tentang restitusi, kami serahkan ke majelis hakim,” sambungnya.

Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat