Ayah Shane juga Keberatan Bayar Restitusi ke David Ozora
![Ayah Shane juga Keberatan Bayar Restitusi ke David Ozora](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/e121e8717c1c8bc82c0c93e097abe1cd.jpg)
AYAH Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan, mengaku keberatan bayar restitusi kepada korban penganiayaan David Ozora. Tagor mengatakan bahwa pihaknya kesulitan membayar restitusi itu. Adapun alasannya adalah karena kesulitan ekonomi. Sebelumnya Rafael Alun Trisambodo juga menolak membayar restitusi atas nama Mario Dandy untuk David.
“Untuk restitusi yang disebut, seperti yang sudah jelas, fakta dan keberadaan saya pun. Itu saya keberatan karena kemampuan ekonomi,” kata Tagor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/7).
Oleh karena itu, Tagor pun percaya majelis hakim dapat memutuskan secara adil soal restitusi itu.
“Saya percaya hakim bisa menilai yang terbaik dan semua keputusan-keputusan yang terbaik. Saya percaya dengan doa-doa saya juga bahwa hakim ini adalah perpanjangan tangan Tuhan,” tutur dia.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Shane Lukas, Happy Shihombing mengatakan bahwa menyerahkan soal restitusi ke majelis hakim. Ia hanya akan memberikan fakta-fakta soal kondisi ekonomi kliennya. Salah satu bukti bahwa kliennya kesulitan dalam ekonomi ialah Shane tidak mampu melanjutkan sekolahnya.
“Apalagi Shane tidak sekolah kemarin karena juga keadaan ekonominya. Dia tidak bisa melanjutkan,” kata Happy.
“Jadi, soal apakah bagaimana tentang restitusi, kami serahkan ke majelis hakim,” sambungnya.
Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Serahkan Restitusi untuk 24 Korban TPPO di Kamboja
KPAI Sebut Mayoritas Aparat Masih Ragu-Ragu Terapkan UU TPKS untuk Kasus Kekerasan terhadap Anak
Kuasa Hukum Klaim Mario Dandy Tak Bisa Bayar Restitusi Rp25 Miliar
Mario Dandy Divonis Penjara 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar ke David Ozora
Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Restitusi dan Ketegasan Kapolri kepada Anak Buahnya
JPU Tetap Tagih Restitusi Terhadap Mario Dandy
Duel Maut di Lembata, Polisi Tahan Pelaku
Ayah di Alor Ditangkap Karena Aniaya Anak
Polres Batang Tangkap Belasan Gangster Pembunuh Anak Dibawah Umur
39 Polisi Diperiksa Terkait Tewasnya Afif Maulana
Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental di Pati Terus Diburu Polisi
Kasus Tawuran, Polda Sumbar Yakin Afif Maulana Tewas bukan akibat Disiksa
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap