visitaaponce.com

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Serahkan Restitusi untuk 24 Korban TPPO di Kamboja

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Serahkan Restitusi untuk 24 Korban TPPO di Kamboja
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade T Sutiawarman pada penyerahan restitusi untuk 24 korban tindak pidana perdagangan orang.(DOK/KEJATI JAWA BARAT)

SEBANYAK 24 warga korban tindak pidana perdagangan orang mendapatkan restitusi dari pemerintah. Mereka merupakan korban penjualan organ ginjal di Kamboja.

Restitusi diserahkan di Kabupaten Bekasi, Rabu (29/5). Penyerahan dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade T Sutiawarman bersama Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi.

Penyerahan restitusi dilakukan sesuai dengan surat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tanggal 8 Maret 2024 dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang Nomor tanggal 5 April 2024. Keputusan itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Ada 24 orang korban yang mendapatkan restitusi.

Baca juga : Perangi TPPO, Pihak Imigrasi Lakukan Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi

Pada kesempatan itu, Kajati menyatakan perdagangan orang merupakan bentuk perbudakan manusia secara modern. Perdagangan orang termasuk salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia.

"Bertambah maraknya kasus perdagangan orang di berbagai negara, termasuk indonesia dan negara-negara yang sedang berkembang lainnya, telah menjadi perhatian indonesia sebagai bangsa, masyarakat internasional, dan anggota organisasi internasional, terutama perserikatan bangsa-bangsa (PBB)," tegasnya.


Ade mengatakan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) memiliki dampak negatif yang merugikan korban, melibatkan konsekuensi yang bersifat fisik, psikis, dan sosial ekonomi.

Baca juga : Praktik TPPO Berkelanjutan Berpotensi Ganggu Kedaulatan Negara

Korban TPPO, lanjut dia, seringkali mengalami trauma fisik akibat kekerasan atau eksploitasi yang mereka alami. Secara psikologis, mereka dapat mengalami gangguan mental, kecemasan, dan stres pasca-trauma yang signifikan.

"Selain itu, dampak sosial ekonomi juga terasa, dengan adanya kerugian dalam hal kehilangan pekerjaan, pendidikan, dan sering kali reputasi sosial yang terganggu. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk membantu memulihkan korban TPPO adalah melalui mekanisme restitusi," tandasnya.

Dia berharap dengan diberikannya restitusi ini dapat bermanfaat bagi semua korban TPPO di Kamboja ini.

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat