visitaaponce.com

Ojol Bandung Unjuk Rasa, Tuntutan Penyesuaian Tarif

Ojol Bandung Unjuk Rasa, Tuntutan Penyesuaian Tarif
Ribuan ojek online menggelar unjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung(DOK/PRIBADI)

KEMACETAN lalu lintas terjadi di jalan-jalan sekitar Gedung Sate, Kota Bandung, saat ribuan driver ojek online berunjuk rasa, Selasa (25/6).

Para pengemudi kendaraan roda dua dan empat itu tergabung dalam
Gerakan Bersatu General (Gebrag), yang merupakan wadah dari puluhan
komunitas driver online yang ada di wilayah Bandung Raya.

Massa mulai memadati Jalan Diponegoro di depan Gedung Sate pada pukul 10.45 WIB. Mereka membawa kendaraan dan mengusung sejumlah poster.

Baca juga : Tarif TransJakarta hanya Rp1 di HUT Ke-497 Kota Jakarta

Koordinator aksi, Yulinda Rambing mentakan sebanyak 3.000 driver turun
mengikuti aksi ini. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan driver ojol akan tarif murah.

"Aksi hari ini tuntutannya tolak tarif murah. Intinya selama ini tarif yang diberlakukan aplikator tidak sesuai dengan peraturan pemerintah," tegasnya.

Menurut dia, sekitar 3.000 massa dari 80 komunitas ojol di Kota
Bandung ikut bergabung dalam aksi ini. Bahkan ada juga yang datang
dari beberapa dari daerah lain di Jabar.

Baca juga : Segini Tarif dan Hitungan Pajak Bumi dan Bangunan 2024 di Jakarta

Petugas kepolisian menutup sementara Jalan Diponegoro dan mengalihkan lalu lintas ke sejumlah jalan lain.

Kasat Lalu Lintas Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Eko Iskandar menyatakan, pengalihan dilakukan dengan menutup Jalan Diponegoro, tepat di pertigaan Jalan Sentot Alibasyah hingga pertigaan Jalan Cilamaya-Diponegoro. Personel kepolisian dikerahkan untuk mengatur lalu lintas.

Perwakilan massa diterima Dinas Perhubungan untuk negosiasi. Namun, terjadi deadlock, karena massa menuntut berdialog dengan Penjabat Gubernur Jawa Barat.

Baca juga : Tarif Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Hanya Rp1 pada 22-23 Juni 2024

Aksi itu digelar terkait revisi Peraturan Dirjen Perhubungan Darat soal tarif batas atas dan bawah angkutan sewa.

Peraturan itu menetapkan tarif batas bawah yang semula sebesar Rp 3.500 dan tarif batas atas sebesar Rp6.000 untuk roda empat direvisi menjadi Rp5.000 untuk tarif batas bawah dan Rp 10.000 untuk tarif batas atas. Selain itu, tarif minimal 4 kilometer Rp24.000

Untuk roda dua, revisi dilakukan dari Rp2.000 untuk tarif batas bawah dan Rp2.500 untuk tarif batas atas jadi Rp2.600 dan Rp2.900. Tarif minimal 4 kilometer Rp11.600.

Baca juga : Universitas Brawijaya Kembalikan Kelebihan Bayar UKT 2024

Massa menilai tarif roda dua sudah tidak relevan. Mereka menuntut Rp2.600 tarif bawah dan tarif terdekat Rp11.600. Untuk R4 tarif dasar Rp5.000 dan tarif atas Rp10.000. Tarif terdekat diajukan sebesar Rp24.000.

 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat