visitaaponce.com

Mario Dandy Divonis Penjara 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar ke David Ozora

Mario Dandy Divonis Penjara 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar ke David Ozora
Mario Dandy(Antara)

TERDAKWA kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo divonis penjara selama 12 tahun serta membayar restitusi Rp25 miliar kepada David Ozora oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9).

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Alimin Ribut Sujono mengatakan bahwa terdakwa Mario telah terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan David.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," kata Alimin.

Baca juga : Tok, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Atas Penganiayaan David Ozora

Oleh karena itu, Ia pun menyebutkan menjatuhkan vonis kepada Mario berupa kurungan penjara selama 12 tahun.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," imbuhnya.

Baca juga : Mario Dandy Terseret Pencucian Uang Rafael Alun, Bantu Samarkan Pembelian Mobil Mewah

Adapun hal yang memberatkan bagi Mario dalam perkara itu, dijelaskan Alimin, perbuatan Mario terhadap David dinalai sebagai perbuatan sadis dan kejam.

Alimin pun mengatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Mario dalam perkara itu.

"Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya," sebutnya.

"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David," sambungnya.

Selanjutnya, Majelis Hakim PN Jaksel menuntut Mario untuk membayar restitusi terhadap pihak David sebesar Rp25 miliar.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora, sebesar Rp25 miliar," terangnya.

Barang bukti mobil Jeep dengan jenis Rubicon juga akan dilelang dan hasilnya akan diberikan kepada pihak David untuk mengurangi restitusi itu.

"Di jual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagaian restitusi terhadap David," pungkasnya.

Menanggapi hal itu, tedakwa Mario pun menyatakan akan memikirkan terlebih dahulu sebelum mengajukan banding atas vonis itu.

"Saya pikir-pikir," kata Mario.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri resmi menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Sedangkan, Shane Lukas dituntut oleh JPU dengan penjara selama 5 tahun.

 

Tiga tersangka

Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat