Mario Dandy Divonis Penjara 12 Tahun
![Mario Dandy Divonis Penjara 12 Tahun](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/a16320297f892d0a41076be33305edae.jpg)
Terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis penjara 12 tahun. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya Cristalino David Ozora.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," ungkap Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Alimin mengatakan Mario harus membayar restitusi kepada David Rp25,1 miliar. Kemudian satu unit mobil Rubicon B 2571 PBP tahun 2013 warna hitam milik Mario dijual di muka umum dengan dilelang.
Baca juga: Ayah David Ingin Mario dan Shane Divonis Maksimal Seperti Tuntutan JPU
"Hasilnya untuk mengurangi sebagian restitusi kepada anak korban David dan membebani terdakwa atas biaya perkara Rp5 ribu," papar dia.
Alimin menyebut hal yang memberatkan Mario ialah perbuatannya sadis dan sangat kejam. Kemudian Mario menikmati perbuatannya tersebut.
Baca juga: Mario Dandy Jalani Sidang Putusan Hari Ini
"Bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," tutur dia.
Selain itu, tindakan Mario merusak masa depan David. Sedangkan tidak ada hal yang meringankan Mario.
Dalam kasus ini, Mario Dandy dan Lukas Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menjadi terdakwa atas penganiayaan terhadap David. Mario dituntut 12 tahun penjara sedangkan Shane dituntut lima tahun penjara.
Kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Z-10)
Terkini Lainnya
Harga Lelang Rubicon Mario Dandy Turun Jadi Rp600 Juta
Tak Kunjung Terjual, Rubicon Milik Mario Dandy Turun Harga Jadi Rp600 Juta
MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara
Video Porno, Jual-Beli Ginjal dan Mario Dandy Jadi Kasus Paling Menonjol Tahun 2023
Pakar: UU Peradilan Anak, Jaksa Bisa Tuntut AG Maksimal 10 Tahun
KPK Gerak Cepat Telusuri Sumber Uang di Safe Deposit Box Rafael Alun
Senasib Dengan Mario Dandy, Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Shane Lukas
Pengadilan Tinggi DKI Terima Berkas Banding Mario Dandy dan Shane Lukas
Mario Dandy Satriyo Resmi Ajukan Banding atas Vonis 12 Tahun Penjara
Bikin Merinding, Begini Kondisi Terkini David Ozora
Berkas Perkara Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Sudah Tahap Satu
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap