visitaaponce.com

Mario Dandy Divonis Penjara 12 Tahun

Mario Dandy Divonis Penjara 12 Tahun
Sang penganiaya, Mario Dandi divonis pengadilan 12 tahun penjara(MI/Susanto)

Terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis penjara 12 tahun. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya Cristalino David Ozora.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," ungkap Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Alimin mengatakan Mario harus membayar restitusi kepada David Rp25,1 miliar. Kemudian satu unit mobil Rubicon B 2571 PBP tahun 2013 warna hitam milik Mario dijual di muka umum dengan dilelang.

Baca juga: Ayah David Ingin Mario dan Shane Divonis Maksimal Seperti Tuntutan JPU

"Hasilnya untuk mengurangi sebagian restitusi kepada anak korban David dan membebani terdakwa atas biaya perkara Rp5 ribu," papar dia.

Alimin menyebut hal yang memberatkan Mario ialah perbuatannya sadis dan sangat kejam. Kemudian Mario menikmati perbuatannya tersebut.

Baca juga: Mario Dandy Jalani Sidang Putusan Hari Ini

"Bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," tutur dia.

Selain itu, tindakan Mario merusak masa depan David. Sedangkan tidak ada hal yang meringankan Mario.

Dalam kasus ini, Mario Dandy dan Lukas Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menjadi terdakwa atas penganiayaan terhadap David. Mario dituntut 12 tahun penjara sedangkan Shane dituntut lima tahun penjara.

Kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat