visitaaponce.com

Ayah David Ingin Mario dan Shane Divonis Maksimal Seperti Tuntutan JPU

Ayah David Ingin Mario dan Shane Divonis Maksimal Seperti Tuntutan JPU
Jonathan Latumahina berharap Mario Dandy dan Shane Lukas dihukum maksimal sesuai tuntutan JPU atas penganiyaan terhadap David Ozora.(MI/Susanto)

AYAH korban penganiayaan David Ozora, Jonathan Latumahina berharap terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas mendapatkan vonis maksimal sesuai tuntunan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jonathan hadir secara langsung persidangan Mario dan Shane di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim pada Kamis (7/9). “Kita mau kawal saja,” kata Jonathan.

Ia pun berharap supaya Majelis Hakim PN Jaksel dapat memberikan tuntunan secara maksimal sesuai dengan tuntunan JPU. “Divonsi maksimal sesuai tuntutan,” sebutnya.

Baca juga: Mario Dandy Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Selanjutnya, ia pun menegaskan jika para terdakwa tidak dapat memenuhi tuntutan restitusi, maka mereka akan mendapat hukuman tambahan. “Kalau tidak memenuhi restitusi tentu saja ada hukuman tambahan,” pungkasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri resmi menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Sedangkan, Shane Lukas dituntut oleh JPU dengan penjara selama 5 tahun.

Baca juga: Jelang Vonis, Rafael: Saya akan Mencintai Mario Dandy

Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat