visitaaponce.com

Mario Dandy Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Mario Dandy Jalani Sidang Putusan Hari Ini
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang vonis terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas, hari ini.(MI/Susanto)

TERDAKWA kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, hari ini akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), hari ini, 7 September 2023. 

"Agenda untuk putusan," tulis laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Sidang rencananya dimulai pukul 10.00 WIB. Pembacaan putusan bakal dilakukan di ruang sidang utama.

Baca juga: Jelang Vonis, Rafael: Saya akan Mencintai Mario Dandy

Sebelumnya, jaksa menuntut terhadap putra dari mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu 12 tahun penjara. Selain itu, dia bersama Shane turut dituntut membayar restitusi sekitar Rp120 miliar, jika Mario tidak membayar restitusi, maka akan diganti dengan pidana tujuh tahun penjara.

Sementara Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun. Jika Shane tidak sanggup membayar restitusi itu, maka bisa diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Baca juga: JPU Tetap Tagih Restitusi Terhadap Mario Dandy

Dalam perkara tersebut, kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat