visitaaponce.com

Pengadilan Tinggi DKI Tetap Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Tetap Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara
Putusan PT DKI Jakarta menguatkan putusan 12 tahun penjara Mario Dandy.(MI/Moh Irfan)

PENGADILAN Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Mario Dandy Satriyo. Mario tetap divonis 12 tahun penjara

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Tony Pribadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (19/10).

Mario Dandy tidak hadir dalam sidang banding tersebut. Hanya kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga yang hadir dilokasi.

Baca juga : Senasib Dengan Mario Dandy, Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Shane Lukas

Adapun, putusan tersebut juga sejalan dengan vonis yang telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Yang pada pokoknya, menyatakan sependapat dengan keputusan Pengadilan Negeri Tingkat Pertama dan oleh karena itu dikuatkan," kata Tony.

Sebagai informasi, Mario Dandy divonis hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono membacakan putusan di ruang sidang, Kamis (7/9). (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat