visitaaponce.com

JPU Tetap Tagih Restitusi Terhadap Mario Dandy

 JPU Tetap Tagih Restitusi Terhadap Mario Dandy
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy.(MI/Susanto)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) tetap menagih biaya restitusi terhadap terdakwa penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo. Hal tersebut terungkap saat JPU membaca replik atau respon atas pledoi Mario di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (24/8).

"Kami selaku Penuntut Umum menyatakan bantahan atas nota pembelaan (pledoi) tim penasihat hukum terdakwa yang membantah surat tuntutan kami, yang menuntut terdakwa membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar pada keluarga David Ozora atau diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Jaksa, Kamis (24/8).

Jaksa menyebutkan perhitungan restitusi yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dinilai sah dan berdasar lantaran sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung.

Baca juga: Pledoi Ditolak, Mario Dandy Ajukan Duplik 29 Agustus

"Semua surat (administrasi) telah dipenuhi oleh LPSK dalam permohonan restitusi yang disampaikan kepada pengadilan. Permohonan restitusi yang dilakukan LPSK didasarkan pada laporan penilaian restitusi yang secara resmi dan institusional telah dibuat oleh tim ahli LPSK," sebutnya.

Lebih lanjut, Jaksa juga menyatakan bahwa restitusi bisa diganti dengan pidana penjara. Meskipun ada bantuan yang disediakan LPSK, ini tidak mengurangi kewajiban pelaku untuk memberikan restitusi pada korban.

Baca juga: Jaksa Tolak Pledoi Mario Dandy dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

"Penuntut Umum berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan restitusi tersebut dan menjatuhkan putusan yang adil dan bijaksana," tutup Jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri resmi menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," ujar jaksa.

Penganiayaan David Ozora

Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat