Pledoi Ditolak, Mario Dandy Ajukan Duplik 29 Agustus
![Pledoi Ditolak, Mario Dandy Ajukan Duplik 29 Agustus](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/0e30948b9d15d93cfad7be044b729c64.jpg)
TERDAKWA penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo mengajukan duplik (tanggapan) atas penolakan pledoi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut terungkap dalam persidangan dengan agenda replik atau tanggapan atas pleidoi Mario di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8).
"Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, kesatu menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Mario Dandy," kata Jaksa dalam persidangan, Kamis (24/8).
Baca juga : Bacakan Pleidoi Sambil Menangis, Mario Dandy Minta Hakim Pertimbangkan soal restitusi
Jaksa meminta hakim menjatuhkan putusan sebagaimana tercantum dalam tuntutan yang telah disampaikan tim Jaksa pada persidangan sebelumnya.
Selanjutnya, salah satu tim pengacara Mario, Andreas Nahot S mengatakan mengajukan duplik pasca mendengar replik dari Jaksa.
Baca juga : Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Diminta Bayar Restitusi Rp120 Miliar
Oleh karena itu, Majelis Hakim PN Jaksel pun lantas memberikan pihak Mario waktu hingga Selasa, 29 Agustus 2023 mendatang guna menyusun duplik atau tanggapan atas replik Jaksa tersebut.
"Izin yang mulia, kami akan mengajukan duplik," kata pengacara Mario.
"Baik, untuk duplik saudara akan diberikan waktu hari Selasa, tanggal 29 Agustus 2023," jawab Hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri resmi menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," ujar jaksa.
Tiga tersangka
Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-4)
Terkini Lainnya
Tiga tersangka
Harga Lelang Rubicon Mario Dandy Turun Jadi Rp600 Juta
Tak Kunjung Terjual, Rubicon Milik Mario Dandy Turun Harga Jadi Rp600 Juta
MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara
Video Porno, Jual-Beli Ginjal dan Mario Dandy Jadi Kasus Paling Menonjol Tahun 2023
Pakar: UU Peradilan Anak, Jaksa Bisa Tuntut AG Maksimal 10 Tahun
KPK Gerak Cepat Telusuri Sumber Uang di Safe Deposit Box Rafael Alun
Bacakan Replik, Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Teddy Minahasa
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap