visitaaponce.com

Pledoi Ditolak, Mario Dandy Ajukan Duplik 29 Agustus

Pledoi Ditolak, Mario Dandy Ajukan Duplik 29 Agustus
Mario Dandy Satrio dituntut penjara 12 tahun.(Antara)

TERDAKWA penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo mengajukan duplik (tanggapan) atas penolakan pledoi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut terungkap dalam persidangan dengan agenda replik atau tanggapan atas pleidoi Mario di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8).

"Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, kesatu menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Mario Dandy," kata Jaksa dalam persidangan, Kamis (24/8).

Baca juga : Bacakan Pleidoi Sambil Menangis, Mario Dandy Minta Hakim Pertimbangkan soal restitusi

Jaksa meminta hakim menjatuhkan putusan sebagaimana tercantum dalam tuntutan yang telah disampaikan tim Jaksa pada persidangan sebelumnya.

Selanjutnya, salah satu tim pengacara Mario, Andreas Nahot S mengatakan mengajukan duplik pasca mendengar replik dari Jaksa.

Baca juga : Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Diminta Bayar Restitusi Rp120 Miliar

Oleh karena itu, Majelis Hakim PN Jaksel pun lantas memberikan pihak Mario waktu hingga Selasa, 29 Agustus 2023 mendatang guna menyusun duplik atau tanggapan atas replik Jaksa tersebut.

"Izin yang mulia, kami akan mengajukan duplik," kata pengacara Mario.

"Baik, untuk duplik saudara akan diberikan waktu hari Selasa, tanggal 29 Agustus 2023," jawab Hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri resmi menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," ujar jaksa.

 

Tiga tersangka

Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat