visitaaponce.com

Bacakan Replik, Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Teddy Minahasa

JAKSA penuntut umum (JPU) membacakan replik atau tanggapan pada terdakwa kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. Jaksa meminta hakim menolak nota pembelaan (pledoi) Teddy.

"Memohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pleidoinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 18 April 2023.

Jaksa menilai dalil tim penasihat hukum Teddy tak memiliki dasar hukum. Sehingga, hal tersebut tak dapat dibuktikan di muka pengadilan.

Baca juga : Irjen Teddy Minahasa Sebut Hukuman Mati Kasus Narkoba Tak Sesuai UU

"Dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo," kata jaksa.

Jaksa meminta hakim dalam putusannya mengambil pertimbangan hukum yang dituangkan dalam tuntutan. "Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum (amar) tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023," kata jaksa.

Baca juga : Teddy Minahasa Mengaku Berdarah-darah

Jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati atas kasus narkoba. Teddy Minahasa dinilai bersalah karena melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Teddy Minahasa dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Sidang selanjutnya digelar pada 28 April 2023. Agenda persidangan tersebut yakni duplik.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, JPU menyatakan mantan kepala Polda Sumatera Barat itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram.
 
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama JPU. JPU menuntut jenderal bintang dua itu pidana hukuman mati, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan salah satu pertimbangan jaksa menuntut pidana mati terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa Putra ialah karena perannya sebagai intelectual dader atau pelaku utama dari keseluruhan perkara tersebut.
 
"Salah satu pertimbangan JPU (jaksa penuntut umum) yaitu terdakwa adalah pelaku intelektual atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan, sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya," kata Ketut.

Kronologis kasus

Dalam penjelasannya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebutkan Irjen Teddy Minahasa (TM) terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba. Kasus ini awalnya diselidiki oleh Polda Metro Jaya.
 
"Kemarin minta Kadiv Propam dan lakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," kata Sigit di Mabes Polri, Jumat, 14 Oktober 2022 lalu.
 
Sigit menjelaskan keterlibatan Teddy Minahasa diketahui dari penyidikan jaringan narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Penyidikan itu berdasarkan laporan masyarakat, dilakukan pendalaman, ditangkap tiga warga sipil.
 
Dari situ dilakukan pengembangan ternyata terdapat keterlibatan anggota polisi. Para anggota yang diamankan berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan kapolsek.
 
"Atas dasar tersebut kami minta kembangkan, saya minta terus dikembangkan kemudian berkembang pada seorang pengedar, dan mengarah kepada personel oknum anggota polri yang berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukit Tinggi," ujar Sigit.
 
Dari pengembangan tersebut diketahui ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam jaringan narkoba tersebut. Usai dijemput oleh Divpropam Polri, Teddy menjalani gelar perkara pagi tadi untuk menyatakan perbuatan hukumnya.
 
"Saat ini Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," kata Sigit.

Polisi Terkaya Berharta Rp29 Miliar

Irjen Teddy Minahasa Putra merupakan polisi terkaya versi LHKPN.  Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Irjen Teddy Minahasa memiliki harta Rp 29,97 miliar.

Teddy Minahasa Putra memiliki nama lengkap Teddy Minahasa Putra. Dia lahir di Minahasa, Sulawesi Utara pada tanggal 23 November 1971. Teddy Minahasa Putra sempat ditunjuk Kapolri untuk menggantikan Irjen Nico Afinta sebagai Kapolda Jawa Timur dengan nomor penunjukan surat telegram resmi Nomor ST/2134/IX/KEP/2022.

Selain itu, dia juga menjabat sebagai Ketua Umum Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) pada periode tahun 2021-2026. Teddy pernah mengemban jabatan penting kepolisian. Bahkan dia sempat menjabat sebagai ajudan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. (Ant/Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat