visitaaponce.com

Irjen Teddy Minahasa Sebut Hukuman Mati Kasus Narkoba Tak Sesuai UU

Irjen Teddy Minahasa Sebut Hukuman Mati Kasus Narkoba Tak Sesuai UU
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa Putra.(MI/Susanto)

TERDAKWA kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa menyebut hukuman mati dalam perkara tersebut bertentangan dengan undang-undang. Ia pun memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari tuntutan hukuman mati dalam kasus peredaran gelap narkoba.

Hal tersebut itu disampaikan Teddy melalui penasihat hukumnya, Hotman Paris dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4).

"Memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini di membebaskan terdakwa Teddy Minahasa Putra dari segala tuntutan hukum," kata Hotman.

Baca juga: Teddy Minahasa Mengaku Berdarah-darah

Tidak hanya itu, Teddy juga meminta untuk memulihkan nama baik, harkat dan martabatnya seperti sebelumnya.

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum," ujar Hotman.

Tuntutan mati terhadap Teddy, dijelaskan Hotman, bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta protokol yang mengubahnya (UU Nomor 1976).

Baca juga: Teddy Minahasa Sebut Kejanggalan Proses Hukum Bertujuan Binasakan Dirinya

"Bahwa di dalam single convention on narcotic drugs 1961 yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU Nomor 8 Tahun 1976 telah diatur bahwa pengedar pelanggaran berat dalam kasus narkotika hukum maksimalnya adalah penjara, tidak boleh hukuman mati," tutur Hotman.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan tuntutan pidana mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar dengan pidana Pidana Mati dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa, (30/3).

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.

Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat