visitaaponce.com

Teddy Minahasa Mengaku Berdarah-darah

TERDAKWA kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa mengaku tidak pernah mengambil setoran dari bawahannya, saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4).

“Mohon maaf saya tidak pernah meminta setoran-setoran itu. Boleh dicek dari mana pun jejak saya bertugas,” kata Teddy.

Teddy Minahasa berjuang saat meniti karir di kepolisian. Dengan alasan tersebut, ia mengaku tidak mungkin menghancurkan karirnya dengan uang sebesar Rp300 juta hasil penjualan narkoba. “Saya sudah berdarah-darah dan berkeringat penuh perjuangan dalam meniti karir saya. Masa saya rusak sendiri dengan jual beli sabu?” kata dia.

Baca juga : Bacakan Pleidoi, Teddy Minahasa Pamerkan Rentetan Penghargaannya

Lebih lanjut, Teddy juga mengaku sebagai polisi terkaya jika dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2022. Ia mengaku tidak menyembunyikan harta kekayaanya.

Teddy juga mengaku kecukupan secara ekonomi tidak kekurangan namun perlu dicukupi. “Saya tidak menyembunyikan apa yang saya punya saya laporkan pada negara,” ujar Teddy.

Baca juga : Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati oleh JPU

“Bagi saya secara ekonomi sudah cukup untuk kebutuhan hidup sehari-hari saya dan keluarga saya. Tidak kelebihan juga tidak kekurangan namun cukup alhamdulillah saya syukuri,” pungkasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan tuntutan pidana mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar dengan pidana Pidana Mati dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa, (30/3).

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.

Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat