visitaaponce.com

Tok Hakim Vonis Dody Prawiranegara 17 Tahun Penjara

Tok! Hakim Vonis Dody Prawiranegara 17 Tahun Penjara
Dody Prawiranegara divonis penjara 17 tahun(MGN/Andre Septian Yusup)

MANTAN Kapolres Bukit Tinggi, Sumatra Barat, Dody Prawiranegara divonis hukuman 17 tahun penjara, terkait kasus penyalahgunaan dan pengedaran narkotika jenis sabu. Vonis itu lebih ringan dibandingkan vonis seumur hidup mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa.

"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara bin H. Maman Supratman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 17 tahun," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5).

Jon mengatakan Dody turut serta melakukan, secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli pengedaran narkotika.

Baca juga: Jelang Sidang Dody Prawiranegara, Kuasa Hukum Optimis Vonis Ringan 

Selain itu, Dody adalah anggota Polri dengan jabatan Kapolres Bukti Tinggi. Perbuatan Dody dinilai telah merusak kepercayaan kepada aparat penegak hukum, khususnya Polri yang seharusnya menjadi garda terdepan memberantas narkoba.

Baca juga: Kejagung Masih Pelajari Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa

"Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas narkotika, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat karena terdakwa merupakan anggota kepolisian Republik Indonesia,” tegas Hakim.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan ialah Dody mengakui dan menyesali perbuatannya, tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan, dan belum pernah dihukum.

Dalam kasus ini, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Dody terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis 1 yang beratnya lebih dari 5 gram .

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dikurangi masa kurungan yang telah dijalani," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3).

Kasus ini bermula ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 Kg pada 14 Mei 2022. Dody yang saat itu Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy Minahasa, yang saat itu menjabat kapolda Sumatra Barat.

Teddy lantas memerintahkan Dody untuk membulatkan barang bukti sabu menjadi seberat 41,4 Kg, dan meminta agar Dody menukar sabu dengan tawas sebanyak 10 kg. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat