visitaaponce.com

Kejagung Masih Pelajari Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa

Kejagung Masih Pelajari Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa
Kejaksaan agung akan mempelajari putusan seumur hidup yang dijatuhkan kepada Teddy Minahasa oleh hakim PN Jakarta Barat.(AFP)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) masih mempelajari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa, yang dibacakan, Selasa (9/5). Teddy divonis penjara seumur hidup karena terbukti melakukan tindak pidana menjual narkotika jenis sabu, yang merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

“Kalau itu saya belum mendapatkan laporan dari yang teman-teman di persidangan. Biasanya itukan dilaporkan dulu sama pimpinan, pimpinan nanti yang akan bersikap, masih kita pelajari dulu ya,” ungkap  Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (10/5.

Kejagung, kata Ketut, masih punya waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah melakukan upaya hukum banding atau sebaliknya.

Baca juga: Divonis Seumur Hidup, Teddy Minahasa Naik Banding

Dalam pertimbangnya, ada enam hal yang memberatkan Teddy. Pertama, Teddy Minahasa tidak mengakui perbuatannya selama persidangan. Kedua, ia berbelit-belit dalam memberikan jawaban. Ketiga, ia dianggap menikmati hasil penjualan sabu. 

Keempat, ia tidak mencerminkan perilaku polisi yang baik. Kelima, ia merusak citra Polri. Terakhir, ia mengkhianati perintah Presiden Jokowi dalam pemberantasan narkoba. 

Baca juga: Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa Dinilai Tak Adil Bagi Ferdy Sambo

Pengabdian dan prestasi di Polri menjadi hal yang meringankan hukuman Teddy Minahasa. Vonis yang diberikan hakim ke Teddy Minahasa lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa.

Teddy dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris, Teddy akan mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup itu.

Hotman menyebut pihaknya terus melakukan upaya-upaya hukum yang dapat membebaskan Teddy Minahasa hingga PK (peninjauan kembali). Namun, ia bersyukur Teddy Minahasa tidak divonis hukuman mati. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat