Divonis Seumur Hidup, Teddy Minahasa Naik Banding
![Divonis Seumur Hidup, Teddy Minahasa Naik Banding](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/17ab6274a41835d1a110ecdbab4b8056.jpg)
PUTUSAN hukuman seumur hidup dijatuhkan pada Teddy Minahasa mantan Kapolda Sumatera Barat yang terlibat dalam pengedaran narkotika jenis sabu. Namun, pihak tergugat merasa akan naik banding.
Seperti diketahui, putusan vonis atas Terdy Minahasa dibacakan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.
Kuasa Hukum Teddy Minahasa Hotman Paris menyampaikan, meski bersyukur dengan vonis yang lebih rendah dari tuntutan, Teddy pasti akan naik banding.
"Pertimbangan hujum majelis hakim 99 persen mengcopy paste replik dari jaksa," kata Hotman selepas persidangan, Selasa (9/5).
Baca juga: Hotman Paris: Teddy Minahasa Bingung atas Vonis Penjara Seumur Hidup dari Hakim
Hotman juga menegaskan bahwa persidangan ini sangat menyampingkan hukum acara pidana. Dimana seluruh pembelaan tak digubris maupun dibacakan pada saat putusan.
"Mengenai perintah sari Teddy Minahasa tanggal 28 September 2022 agar dimusnahkn, tidak dipertimbangkan sama sekali," ujarnya.
Baca juga: Tok! Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Menurutnya sekalipun ditolak seharusnya masih dipertimbangkan, hotman merujuk pada keterangan saksi ahli yang mengatakan bahwa tak ada lagi ‘meeting of mind’.
"Sudah tidak ada lagi pertemuan kesepakatan untuk melakukan tidak pidana, itu sama sekali tidak dipertimbangkan oleh hakim. 28 September jelas semua saksi mengatakan bahwa Teddy Minahasa sudah perintahkan musnahkan," tegas Hotman.
Yang kedua perihal menikmati uang penjualan narkotika, Hotman juga sampaikan tak ada saksi yang mengatakan Teddy menerima uang.
"Tidak ada saksi mengenai penukaran sabu dengan Tawas tidak ada sama sekali jadi tidak dipertimbangkan tentang tidak ada saksi jadi semuanya putusan hakim tersebut sangat mengambang," kata Hotman.
Upaya hukum akan ditempuh oleh Teddy Minahasa menanggapi putusan terhadapnya dengan akan mengajukan banding. (Z-10)
Terkini Lainnya
2 DPO Pemilik dan Pembeli Sabu 45 Kg Dicari Polisi
Bea Cukai dan Polri Ungkap Clandestine Lab Terbesar di Indonesia Milik Jaringan Tiongkok
HANI 2024, PJ Gubernur Riau Terima Penghargaan dari BNN
KPAI: Putus Akses Anak terhadap Penyalahgunaan Narkoba
Inilah Deretan Negara yang Paling Banyak Menggunakan Narkotika
Hari Anti Narkotika Internasional: Tema, Sejarah, dan Jenis-jenisnya
DNT Lawyers Raih Penghargaan dari Hukumonline
PBB: Imran Khan Dipenjara Secara Sewenang-wenang, Didesak untuk Segera Dibebaskan
Kadin Respons Positif Practice Leaders Sebagai Panduan Berinvestasi
Orang di Bawah Pengampuan Berhak Dapat Perlindungan Hukum Perdata
Israel Menyerang Gaza di Tengah Pelanggaran Hukum
Kabareskrim: Jangan Pernah Lelah Berantas Judi Online
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap