visitaaponce.com

Divonis Seumur Hidup, Teddy Minahasa Naik Banding

Divonis Seumur Hidup, Teddy Minahasa Naik Banding
Kuasa Hukum Teddy Minahasa Hotman Paris menyampaikan, Teddy Minahasa pasti akan naik banding.(MI/Susanto)

PUTUSAN hukuman seumur hidup dijatuhkan pada Teddy Minahasa mantan Kapolda Sumatera Barat yang terlibat dalam pengedaran narkotika jenis sabu. Namun, pihak tergugat merasa akan naik banding

Seperti diketahui, putusan vonis atas Terdy Minahasa dibacakan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

Kuasa Hukum Teddy Minahasa Hotman Paris menyampaikan, meski bersyukur dengan vonis yang lebih rendah dari tuntutan, Teddy pasti akan naik banding.

"Pertimbangan hujum majelis hakim 99 persen mengcopy paste replik dari jaksa," kata Hotman selepas persidangan, Selasa (9/5).

Baca juga: Hotman Paris: Teddy Minahasa Bingung atas Vonis Penjara Seumur Hidup dari Hakim

Hotman juga menegaskan bahwa persidangan ini sangat menyampingkan hukum acara pidana. Dimana seluruh pembelaan tak digubris maupun dibacakan pada saat putusan.

"Mengenai perintah sari Teddy Minahasa tanggal 28 September 2022 agar dimusnahkn, tidak dipertimbangkan sama sekali," ujarnya.

Baca juga: Tok! Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Menurutnya sekalipun ditolak seharusnya masih dipertimbangkan, hotman merujuk pada keterangan saksi ahli yang mengatakan bahwa tak ada lagi ‘meeting of mind’.

"Sudah tidak ada lagi pertemuan kesepakatan untuk melakukan tidak pidana, itu sama sekali tidak dipertimbangkan oleh hakim. 28 September jelas semua saksi mengatakan bahwa Teddy Minahasa sudah perintahkan musnahkan," tegas Hotman.

Yang kedua perihal menikmati uang penjualan narkotika, Hotman juga sampaikan tak ada saksi yang mengatakan Teddy menerima uang.

"Tidak ada saksi mengenai penukaran sabu dengan Tawas tidak ada sama sekali jadi tidak dipertimbangkan tentang tidak ada saksi jadi semuanya putusan hakim tersebut sangat mengambang," kata Hotman.

Upaya hukum akan ditempuh oleh Teddy Minahasa menanggapi putusan terhadapnya dengan akan mengajukan banding. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat