visitaaponce.com

Hari Anti Narkotika Internasional Tema, Sejarah, dan Jenis-jenisnya

Hari Anti Narkotika Internasional: Tema, Sejarah, dan Jenis-jenisnya
Hari Anti Narkotika Internasional, merupakan momen untuk meningkatkan kesadaran global tentang bahaya narkotika(Antara)

SETIAP tanggal 26 Juni diperingati sebagai Hari Anti Narkotika Internasional. Sebuah momen untuk meningkatkan kesadaran global tentang bahaya narkotika dan untuk memperkuat upaya pencegahan serta penanganannya di seluruh dunia.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai tema, sejarah, dan jenis-jenis narkotika, silakan scroll artikel ini.

Tema Hari Anti Narkotika Internasional 2024

Baca juga : Duterte: Masalah di Islandia cuma Es, Beda dengan Filipina

Tema Hari Anti Narkotika Internasional 2024, seperti yang dilansir Badan PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC), menekankan pentingnya investasi dalam upaya pencegahan dengan slogan 'The evidence is clear: invest in prevention'. Ini mencerminkan pemahaman bukti-bukti tentang bahaya narkotika sudah jelas, dan diperlukan upaya serius untuk mencegahnya.

Permasalahan narkotika global mempengaruhi jutaan orang di seluruh dunia, baik individu yang terjerat dalam penggunaan narkotika maupun masyarakat yang menghadapi dampak perdagangan narkotika dan kejahatan terorganisir. Menanggapi tantangan ini, pendekatan yang didasarkan pada bukti ilmiah yang mengutamakan pencegahan dan pengobatan menjadi krusial.

Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional menegaskan komitmen untuk memperkuat aksi bersama dalam mencapai dunia bebas dari penyalahgunaan narkotika. Pentingnya kebijakan narkotika yang efektif disoroti dengan landasan ilmiah, penelitian yang komprehensif, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia, kasih sayang, dan pemahaman mendalam akan dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan dari penggunaan narkotika.

Baca juga : Mantan Wakil Ketua Umum PBB Laporkan Yusril Ihza Mahendra ke Bareskrim Polri

Mari bersama-sama meningkatkan upaya kita dalam memerangi masalah narkotika global, mengikuti prinsip-prinsip ilmiah, kasih sayang, dan solidaritas. Melalui tindakan kolektif dan komitmen terhadap solusi yang terbukti efektif, kita dapat menciptakan dunia di mana setiap individu memiliki kesempatan untuk hidup sehat dan memuaskan.

Sejarah Hari Anti Narkotika Internasional

Peringatan ini berdasarkan Resolusi 42/112 Majelis Umum pada tanggal 7 Desember 1987. Hari ini ditetapkan sebagai momentum untuk mengintensifkan upaya global dalam melawan penyalahgunaan narkoba dan perdagangan gelap, sebagai bagian dari komitmen untuk mencapai masyarakat internasional yang bebas dari narkoba.

Tujuan Hari Anti Narkotika

Tujuan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional tahun 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kesadaran tentang dampak negatif stigma dan diskriminasi terhadap pengguna narkotika dan keluarganya.
  2. Menyadari epidemi AIDS dan hepatitis di antara pengguna narkotika serta memperluas dan memperkuat program pencegahan HIV dan hepatitis.
  3. Mendorong penggunaan layanan sukarela berbasis bukti untuk semua pengguna narkotika.
  4. Edukasi mengenai gangguan penggunaan narkotika, ketersediaan perawatan, dan pentingnya intervensi serta dukungan dini.
  5. Menganjurkan alternatif hukuman penjara untuk kejahatan terkait narkotika, seperti perawatan dan layanan berbasis komunitas.
  6. Memerangi stigma dan diskriminasi melalui promosi bahasa dan sikap yang penuh hormat dan tanpa penilaian.
  7. Memberdayakan generasi muda dan masyarakat dalam upaya pencegahan penggunaan dan kecanduan narkotika.

Jenis Narkotika

Melansir dari laman DPPKBP3A atau Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pontianak, narkotika terbagi menjadi beberapa jenis berdasarkan risiko ketergantungan dan dampak kesehatannya. 

Berdasarkan Undang-Undang tentang Narkotika, narkotika dibedakan menjadi tiga golongan:

  1. Narkotika Golongan 1, seperti ganja, opium, dan tanaman koka, sangat berbahaya karena memiliki risiko tinggi untuk menyebabkan ketergantungan yang kuat.
  2. Narkotika Golongan 2, termasuk lebih dari 85 jenis seperti Morfin dan Alfaprodina, dapat digunakan untuk pengobatan dengan resep dokter tetapi juga memiliki potensi tinggi untuk menyebabkan ketergantungan.
  3. Narkotika Golongan 3 memiliki risiko ketergantungan yang lebih ringan dan sering digunakan untuk tujuan pengobatan dan terapi.

Selain itu, narkotika juga dapat diklasifikasikan berdasarkan bahan pembuatannya:

  • Narkotika Jenis Sintetis, yang dihasilkan melalui proses kimia kompleks seperti Amfetamin dan Metadon, sering digunakan untuk tujuan medis dan penelitian.
  • Narkotika Jenis Semi Sintetis, yang diolah dari bahan alami narkotika dan kemudian diisolasi, misalnya Morfin dan Heroin.
  • Narkotika Jenis Alami, seperti Ganja dan Koka, yang bersifat alami dan dapat digunakan dengan proses sederhana. Namun, karena kandungannya yang kuat, penggunaannya tidak diperbolehkan untuk pengobatan karena dapat menyebabkan dampak buruk yang serius bagi kesehatan, termasuk risiko kematian. 

(Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat