Mantan Wakil Ketua Umum PBB Laporkan Yusril Ihza Mahendra ke Bareskrim Polri
![Mantan Wakil Ketua Umum PBB Laporkan Yusril Ihza Mahendra ke Bareskrim Polri](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/13fa1756160924624b04048298da1ebf.jpeg)
MANTAN Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia diduga melanggar aturan dalam menyusun kepengurusan partai yang baru.
Laporan dilayangkan Kuasa Hukum Penyelamat PBB TM Luthfi Yazid beserta mantan Wakil Ketua Umum PBB Fuad Zakaria. Sebelum melapor, mereka telah lebih dahulu ke Direktorat Jenderal Administrasi dan Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk meminta membatalkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan PBB yang baru di bawah kepemimpinan Pj Ketua Umum Fahri Bachmid.
"Jadi kita dari awalnya dari Kemenkumham, kami keberatan sehingga laporan kita diterima, tapi kan nunggu prosesnya dari Ditjen AHU tentang keberatan terhadap 2 SK itu, kemudian kita ke sini (Bareskrim) karena kita menganggap perlu" kata Luthfi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, (25/6).
SK yang dimaksud adalah Keputusan Tata Usaha Negara Nomor M.HH-02.AH.11.03 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan AD dan ART PBB. Kemudian, Keputusan Tata Usaha Negara Nomor M.HH-04.AH.11.02 tahun 2024 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia DPP PBB tertanggal 12 Juni 2024.
Baca juga : PBB Susun Strategi Hadapi Pilkada
Menurut Luthfi, dugaan cacat administratif pengurusan baru itu karena pembentukannya tidak menempuh proses Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan steering committee. Maka dari itu, dia menyayangkan karena dengan konflik ini partai dinilai akan mengecil.
"Masalahnya sumber persoalan itu adalah Yusril, sebetulnya kalau tidak ada Yusril dalam hal ini sebetulnya aman-aman. Karena Yusril mengajukan permohonan perubahan AD/ART, menyusun personalia baru di dalam partai secara sendiri tanpa ditandatangani oleh Sekjen," ungkap Luthfi.
Dia menyebut yang punya kewenangan untuk mengajukan permohonan perubahan pengesahan AD/ART adalah steering comitte yang berjumlah tujuh orang. Yusril, kata dia, tidak masuk dalam daftar tujuh orang tersebut.
Usai berkonsultasi dengan penyidik, Luthfi diminta melengkapi kronologi dugaan pelanggaran aturan terhadap Yusril. Dia diminta kembali lagi ke Bareskrim setelah melengkapi kronologi tersebut untuk menguatkan laporan.
"Tadi diskusi dengan Dirtipidum dan Kasubdit, bersama Pak Fuad Zakaria sebagai Wakil Ketua Umum PBB intinya adalah akan dilakukan pendalaman karena ini masih proses unsur-unsur pidananya terkait dengan Yusril. Jadi, bukan hanya terkait pemalsuan dokumen, tapi kemungkinan unsur-unsur pidana yang lain, nanti akan dilakukan pengkajian setelah kita buat kronologis secara detail dari A-Z," beber Luthfi. (Z-8)
Terkini Lainnya
Fahri Bachmid Dinilai Sosok Tepat Gantikan Yusril Ihza Mahendra
Gantikan Yusril Sebagai Pj Ketum PBB, Fahri Bachmid Janji Sukseskan Pilkada 2024
Yusril Izha Mahendra Mundur Sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang
PBB Susun Strategi Hadapi Pilkada
500 Warga Jakarta Terima Bantuan 2,5 Ton Beras dari PBB
PBB Copot Afriansyah Noor dari Jabatan Sekjen, Ini Alasannya
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap