visitaaponce.com

Mantan Wakil Ketua Umum PBB Laporkan Yusril Ihza Mahendra ke Bareskrim Polri

Mantan Wakil Ketua Umum PBB  Laporkan Yusril Ihza Mahendra ke Bareskrim Polri
Mantan Wakil Ketua Umum PBB laporkan Yusril Ihza Mahendra ke Bareskrim Polri(Medcom / Siti Yona Hukmana)

MANTAN Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia diduga melanggar aturan dalam menyusun kepengurusan partai yang baru.

Laporan dilayangkan Kuasa Hukum Penyelamat PBB TM Luthfi Yazid beserta mantan Wakil Ketua Umum PBB Fuad Zakaria. Sebelum melapor, mereka telah lebih dahulu ke Direktorat Jenderal Administrasi dan Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk meminta membatalkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan PBB yang baru di bawah kepemimpinan Pj Ketua Umum Fahri Bachmid.

"Jadi kita dari awalnya dari Kemenkumham, kami keberatan sehingga laporan kita diterima, tapi kan nunggu prosesnya dari Ditjen AHU tentang keberatan terhadap 2 SK itu, kemudian kita ke sini (Bareskrim) karena kita menganggap perlu" kata Luthfi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, (25/6). 

SK yang dimaksud adalah Keputusan Tata Usaha Negara Nomor M.HH-02.AH.11.03 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan AD dan ART PBB. Kemudian, Keputusan Tata Usaha Negara Nomor M.HH-04.AH.11.02 tahun 2024 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia DPP PBB tertanggal 12 Juni 2024.

Baca juga : PBB Susun Strategi Hadapi Pilkada

Menurut Luthfi, dugaan cacat administratif pengurusan baru itu karena pembentukannya tidak menempuh proses Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan steering committee. Maka dari itu, dia menyayangkan karena dengan konflik ini partai dinilai akan mengecil.

"Masalahnya sumber persoalan itu adalah Yusril, sebetulnya kalau tidak ada Yusril dalam hal ini sebetulnya aman-aman. Karena Yusril mengajukan permohonan perubahan AD/ART, menyusun personalia baru di dalam partai secara sendiri tanpa ditandatangani oleh Sekjen," ungkap Luthfi.

Dia menyebut yang punya kewenangan untuk mengajukan permohonan perubahan pengesahan AD/ART adalah steering comitte yang berjumlah tujuh orang. Yusril, kata dia, tidak masuk dalam daftar tujuh orang tersebut.

Usai berkonsultasi dengan penyidik, Luthfi diminta melengkapi kronologi dugaan pelanggaran aturan terhadap Yusril. Dia diminta kembali lagi ke Bareskrim setelah melengkapi kronologi tersebut untuk menguatkan laporan.

"Tadi diskusi dengan Dirtipidum dan Kasubdit, bersama Pak Fuad Zakaria sebagai Wakil Ketua Umum PBB intinya adalah akan dilakukan pendalaman karena ini masih proses unsur-unsur pidananya terkait dengan Yusril. Jadi, bukan hanya terkait pemalsuan dokumen, tapi kemungkinan unsur-unsur pidana yang lain, nanti akan dilakukan pengkajian setelah kita buat kronologis secara detail dari A-Z," beber Luthfi. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat