visitaaponce.com

Hotman Paris Teddy Minahasa Bingung atas Vonis Penjara Seumur Hidup dari Hakim

Hotman Paris: Teddy Minahasa Bingung atas Vonis Penjara Seumur Hidup dari Hakim
Teddy Minahasa dan tim kuasa hukumnya.(MI/Adam )

Terdakwa kasus pengedaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Atas putusan tersebut Teddy melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea mengaku bingung atas putusan hakim. Ia merasa banyak hal yang seharusnya meringankan dirinya tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

"(Teddy) bingung, banyak hal tidak dipertimbangkan," kata Kuasa Hukum Teddy, Hotman Paris, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, (9/5).

Hotman mengatakan Teddy heran hakim tidak mempertimbangkan beberapa hal yang telah dihadirkan dan diyakini bisa meringankan vonis. Salah satunya isi percakapan atau chat di WhatsApp pada 28 September 2022. Isi percakapan itu, yakni Teddy memerintahkan memusnahkan narkoba.

Baca juga: Tok! Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

"Kok masih ada penjualan pada 3 Oktober? (Chat 28 September) sama sekali tidak dipertimbangkan. Putusan hakim salah total," tegas dia.

Atas pertimbangan tersebut, Teddy meminta kuasa hukumnya mengajukan banding. Dia menilai hukuman penjara seumur hidup itu tidak sesuai.

"Tidak usah diperintah. Banding! Karena (vonis) copy paste surat dakwaan jaksa," ucap dia.

Baca juga: Jelang Vonis, Kuasa Hukum Singgung Chat WhatsApp Teddy Minahasa

Vonis Seumur Hidup

Seperti diketahui, setelah menjalani sidang beberapa bulan terakhir, Teddy Minahasa akhirnya divonis hukuman penjara seumur hidup atas kasus peredaran narkoba.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, (9/5).

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Teddy dengan pidana hukuman mati.

Jon mengatakan mantan Kapolda Sumatra Barat itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Teddy berbelit-belit memberi dalam keterangan dan menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika.

Selain itu, Teddy adalah anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatra Barat. Teddy seyogianya aktif memberantas narkoba.

"Tetapi malah melibatkan diri dengan anak buah dengan jabatannya terkait narkotika dan tidak menunjukkan aparat penegak hukum yang baik," tegas dia.

Perbuatan Teddy dinilai merusak muruah Polri. Kemudian mengkhianati perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemberantasan narkotika.

(Z-9)


 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat