visitaaponce.com

Napi Pengendali Sabu di Rutan Depok Divonis 14 Tahun Bui

Napi Pengendali Sabu di Rutan Depok Divonis 14 Tahun Bui
(Ilustrasi)

PENGADILAN Negeri (PN) Kota Depok menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Achmad Fauzi Kurniawan alias Bejo, 28. Dia adalah narapidana di Rutan Kelas 1 Depok yang kedapatan mengendalikan bisnis narkotika dari balik jeruji besi.

Bejo merupakan penghuni rutan yang pernah tersandung kasus narkoba. Sebelumnya, dia dijatuhi hukuman 6 tahun 3 bulan penjara pada Juli 2023. Namun, bukannya jera, terpidana ini justru kembali berulah.

Sidang agenda pembacaan putusan ini diketuai Zainul Hakim dengan anggota Eswin dan Ultry Meilizayeni. Dalam putusannya, sang pengadil juga menjatuhkan hukuman tambahan, yakni 6 tahun sehingga terpidana harus merasakan dinginnya lantai penjara selama 20 tahun.

Baca juga : Edarkan Narkoba di Pengadilan dan Rutan, Dua Residivis Ditangkap

"Menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika," kata Zainul saat membacakan putusan di PN Kota Depok, Senin (29/4).

Hal yang meringankan, menurut hakim, terdakwa mengakui perbuatannya serta mengakui menjadi bagian dari sindikat penjualan narkoba maupun menjadi target operasi aparat kepolisian. Selain itu, terpidana juga mengakui mengendalikan sabu dari rutan lewat kurir untuk dijual ke target.

Target dimaksud ialah para pelajar, mahasiswa, sopir bus, sopir angkutan umum perkotaan di wilayah hukum Polres Metro Kota Depok. "Karena merupakan terpidana, hukumannya digabungkan menjadi 20 tahun penjara," katanya.

Baca juga : Kejari Kota Depok Musnahkan 32 Kg Narkoba Barang Bukti Selama 4 Bulan

Vonis yang diberikan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Depok, Alfa Dera, yang menuntut hukuman 14 tahun bui dan meminta digabungkan 6 tahun menjadi 20 tahun. Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria bernama Achmad Syahroni, 28, oleh pegawai kejaksaan di PN Depok. Syahroni diringkus karena membawa paket narkotika jenis sabu dan ganja untuk diselundupkan ke rutan melalui seorang tahanan yang sedang menjalani sidang di pengadilan tersebut.

Syahroni mengakui bahwa dia mengantarkan narkotika yang telah dipaketkan untuk diterima oleh Bejo di rutan. Pelaku  membawa paket dalam makanan nasi dan gorengan untuk mengecoh petugas kejaksaan. "Namun, upaya mereka digagalkan oleh ketelitian petugas kejaksaan, " ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Muhammad Arief Ubaidillah.

Dari hasil tangkap tangan tersebut, Kejari Depok bersama Direktorat Narkoba Bareskrim Polri dan jajaran petugas Rutan Kelas 1 Depok berhasil mengungkap perbuatan pidana narkotika yang dilakukan oleh Achmad Fauzi Kurniawan alias Bejo. (J-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat